• Senin, 11 Agustus 2025

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,1 Juta Rokok Ilegal di Bakauheni

Senin, 11 Agustus 2025 - 11.52 WIB
39

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditjen Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 1,1 juta batang rokok ilegal yang dikirim melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Sebanyak 4 orang diperiksa terkait upaya penyelundupan ini.

Awalnya, Bea Cukai menerima informasi adanya pengiriman rokok diduga ilegal yang dikirim menggunakan truk.

Selanjutnya informasi itu ditindaklanjuti tim P2 Kanwil BC Sumbagbar dan KPPBC TMP B Bandar Lampung dengan memantau area Pelabuhan Bakauheni dan berhasil mengidentifikasi kendaraan tersebut.

"Pada hari Rabu tanggal 6 Agustus pukul 17.30 WIB tim berhasil mengidentifikasi kendaraan dimaksud, dan melakukan penghentian sarana pengangkut tersebut dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan," kata Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama, seperti dikutip dari Detik.com, Minggu (10/8/2025).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai HT yang tidak dilekati pita cukai," tambahnya.

Hasilnya, Bea Cukai menemukan 1,1 juta batang rokok ilegal yang ditemukan di dalam rumah maupun truk tersebut.

Kemudian barang bukti yang ditemukan itu dibawa ke KPPBC TMP B Bandar Lampung untuk penelitian lebih lanjut.

Bea Cukai lalu mengamankan 4 orang. Keempatnya diperiksa dan memiliki berbagai peran, diantaranya Y sebagai penerima, S sebagai penerima, A sebagai supir, G sebagai kenek.

Mereka yang diamankan diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (*)