Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,1 Juta Rokok Ilegal di Bakauheni

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditjen Bea
Cukai menggagalkan penyelundupan 1,1 juta batang rokok ilegal yang dikirim
melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Sebanyak 4 orang diperiksa
terkait upaya penyelundupan ini.
Awalnya, Bea Cukai menerima informasi adanya
pengiriman rokok diduga ilegal yang dikirim menggunakan truk.
Selanjutnya informasi itu ditindaklanjuti tim
P2 Kanwil BC Sumbagbar dan KPPBC TMP B Bandar Lampung dengan memantau area
Pelabuhan Bakauheni dan berhasil mengidentifikasi kendaraan tersebut.
"Pada hari Rabu tanggal 6 Agustus pukul
17.30 WIB tim berhasil mengidentifikasi kendaraan dimaksud, dan melakukan
penghentian sarana pengangkut tersebut dan selanjutnya dilakukan
pemeriksaan," kata Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama, seperti dikutip dari
Detik.com, Minggu (10/8/2025).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan,
ditemukan barang kena cukai HT yang tidak dilekati pita cukai," tambahnya.
Hasilnya, Bea Cukai menemukan 1,1 juta batang
rokok ilegal yang ditemukan di dalam rumah maupun truk tersebut.
Kemudian barang bukti yang ditemukan itu
dibawa ke KPPBC TMP B Bandar Lampung untuk penelitian lebih lanjut.
Bea Cukai lalu mengamankan 4 orang.
Keempatnya diperiksa dan memiliki berbagai peran, diantaranya Y sebagai
penerima, S sebagai penerima, A sebagai supir, G sebagai kenek.
Mereka yang diamankan diduga melanggar Pasal
54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang
-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (*)
Berita Lainnya
-
Cafe di Bandar Lampung Kurangi Pemutaran Lagu Usai Ada Kewajiban Bayar Royalti
Senin, 11 Agustus 2025 -
PHRI Lampung Protes Kebijakan Royalti Lagu untuk TV di Kamar Hotel
Senin, 11 Agustus 2025 -
Royalti Lagu Bisa Jadi Beban UMKM, Akademisi Unila Sarankan Tarif Berbasis Omzet
Senin, 11 Agustus 2025 -
Seni dan Budaya Lampung Bantu Bangun Ekonomi Daerah
Senin, 11 Agustus 2025