Bandara Radin Inten II Kembali Ditetapkan Sebagai Bandara Internasional

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bandara Radin Inten II yang berada di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, kembali ditetapkan sebagai bandara internasional.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor KM 37 tahun 2025. Dalam keputusan menteri tersebut, terdapat 36 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional termasuk Bandara Radin Inten.
"Berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan No. KM 37 Th. 2025 tentang Penetapan Bandara Internasional, dimana Alhamdulillah Bandara Radin Inten II ditetapkan kembali sebagai Bandara Internaaional," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, Senin (11/8/2025).
Bambang mengatakan jika setelah ini pihak nya akan menindaklanjuti keputusan tersebut guna mempersiapkan embarkasi haji penuh dan direct umroh Lampung - Jeddah.
"Serta mempersiapkan penerbangan ke luar negeri lainnya," singkatnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Bandara Radin Inten II berstatus sebagai bandara domestik. Hal tersebut setelah Kementerian Perhubungan mencabut status bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional pada April 2024.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, bandara domestik dapat ditetapkan sebagai bandara internasional apabila memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
Tersedianya potensi angkutan udara domestik dan internasional, serta target pengangkutan penumpang luar negeri yang jelas.
Adanya kontribusi signifikan sektor transportasi udara terhadap pertumbuhan PDRB provinsi.
Pertimbangan geografis, seperti jarak bandara dengan bandara internasional lain, kedekatannya dengan bandara negara tetangga, serta kapasitas dan frekuensi penerbangan di sekitarnya.
Konektivitas antar moda transportasi, mencakup kemudahan akses dari dan menuju bandara melalui moda udara, darat, maupun laut. (*)
Berita Lainnya
-
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1,1 Juta Rokok Ilegal di Bakauheni
Senin, 11 Agustus 2025 -
Sidang Kasus Penembakan Tiga Polisi Way Kanan, Peltu Yun Hery Lubis Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Senin, 11 Agustus 2025 -
PLN dan Pemkab Lampung Timur Gelar Audiensi Bersama Perkuat Infrastruktur Kelistrikan dan Ketahanan Pangan
Senin, 11 Agustus 2025 -
Dua Pencuri Motor Bersenpi yang Viral di Bandar Lampung Ditangkap
Senin, 11 Agustus 2025