2 Tahun Kasus Tak Kunjung Tuntas, Korban Tipu Gelap Oknum Brimob di Lampung Curiga Proses Mandek

Citra Elvina Sari (33), saat diwawancarai di Mapolresta Bandar Lampung Senin (11/8/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sudah hampir dua tahun laporan dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil Daihatsu Terios yang melibatkan oknum Brimob Polda Lampung berinisial HI tidak kunjung tuntas.
Korban, Citra Elvina Sari (33), warga Kotabumi, Lampung Utara, mengaku kecewa dan curiga proses hukum yang dijalaninya mandek karena terlapor adalah sesama anggota kepolisian.
"Kasus ini sudah saya laporkan sejak akhir 2023, tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. Jujur, saya curiga, mungkin karena sama-sama baju coklat jadi prosesnya lama,” kata Citra, saat diwawancarai di Mapolresta Bandar Lampung Senin (11/8/2025).
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula pada 13 Oktober 2023. Saat itu, ia sedang mencari mobil untuk dibeli. Saudara iparnya, MO, kemudian mengenalkan dirinya kepada HI, yang disebut sebagai makelar mobil.
"Dia bilang bisa bantu mencarikan Daihatsu Terios dengan sistem over kredit, harganya Rp70 juta,” ujarnya.
Tergiur dengan penawaran tersebut, Citra bersama adiknya memenuhi ajakan MO dan HI untuk berangkat ke Bandar Lampung.
Setibanya di depan RS Imanuel, HI dan MO sempat menunjukkan mobil Terios yang dimaksud. Namun, korban tidak diperbolehkan turun dari kendaraan.
"Saya disuruh tetap di mobil dan langsung menyerahkan uangnya. Karena percaya, saya kasih uang tunai Rp70 juta di situ juga,” tuturnya.
Setelah uang berpindah tangan, Citra kembali ke Lampung Utara dengan keyakinan mobil akan segera diserahkan.
Namun, empat hari kemudian, ia menerima kabar mengejutkan. HI dan MO mengaku mobil tersebut hilang dicuri di rumah iparnya.
"Saya kaget, karena mobil belum saya terima kok bisa dibilang hilang,” kata Citra.
Citra menuturkan, dirinya bersama suami berusaha meminta kejelasan. Namun bukannya mendapat jawaban, justru mereka mendapat ancaman.
'Sempat diajak bertemu oleh HI di rumah MO untuk mediasi namun malah terjadi perdebatan hingga HI mengluarin senjata api dan mengancam saya serta suami. Videonya ada di saya,” ungkapnya.
Merasa telah menjadi korban penipuan dan penggelapan, Citra melapor ke Mapolda Lampung pada 19 Desember 2023. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/566/XI/2023/SPKT/Polda Lampung.
Polisi kemudian merujuk penanganan perkara ini ke Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Pada 6 Mei 2025, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menandakan kasus telah masuk tahap penyidikan. Namun sejak saat itu, kata Citra, tidak ada perkembangan berarti.
"Saya tunggu-tunggu, tapi nggak ada kabar lagi. Seperti jalan di tempat,” ujarnya.
Citra berharap pihak kepolisian dapat bersikap profesional dan netral dalam menangani kasus ini.
Ia menegaskan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. “Saya cuma minta keadilan. Jangan karena terlapor anggota polisi, prosesnya jadi istimewa,” tegasnya.
Sementra saat dikonfirmasi, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penanganan perkara tersebut.
"Saya cek dulu ia," singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tiket Laga Kandang Bhayangkara Presisi Lampung FC Resmi Dirilis, Harga Mulai Rp 50 Ribu
Senin, 11 Agustus 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Teguhkan Komitmen Penguatan Ekoteologi dalam Program KKN
Senin, 11 Agustus 2025 -
Walikota Bandar Lampung dan DPRD Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2025
Senin, 11 Agustus 2025 -
Angka Partisipasi Perguruan Tinggi Rendah, Lampung Targetkan 50 Persen Lulusan Masuk PTN
Senin, 11 Agustus 2025