• Minggu, 10 Agustus 2025

Akademisi Soroti 92 Km Jalan Rusak di Lampung: Perbaikan Terlambat Bisa 5 Kali Lebih Mahal

Minggu, 10 Agustus 2025 - 16.51 WIB
47

Sekretaris Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Lampung, Roy Adji Darma. Foto: Ist

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kondisi 92 kilometer jalan provinsi di Lampung yang belum pernah diperbaiki memantik perhatian kalangan akademisi. Sekretaris Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Lampung, Roy Adji Darma,  menegaskan, persoalan ini bukan sekadar masalah infrastruktur, melainkan menyangkut mobilitas masyarakat, aksesibilitas wilayah, dan daya saing ekonomi daerah.

Roy yang juga mahasiswa Magister di Universitas Lampung menjelaskan, kualitas jalan menjadi salah satu penentu kelancaran pergerakan orang dan barang. Jalan yang dibiarkan rusak terlalu lama akan mengalami percepatan kerusakan struktural (accelerated pavement deterioration) sehingga berdampak luas.

“Mulai dari penurunan tingkat pelayanan (Level of Service/LOS), kenaikan biaya operasional kendaraan hingga 20–30 persen, hingga risiko kecelakaan, polusi udara, dan keterlambatan distribusi logistik,” jelasnya, Minggu (10/8/2025).

Ia mengingatkan, menunda perbaikan justru membuat biaya penanganan membengkak.

“Perbaikan yang dilakukan terlambat bisa 3–5 kali lipat lebih mahal dibanding pemeliharaan preventif. Jadi, ini bukan penghematan, melainkan menambah beban fiskal daerah di masa depan,” tegasnya.

Roy menawarkan sejumlah langkah strategis bagi Pemerintah Provinsi Lampung:

Melakukan road condition survey dan menghimpun data lalu lintas harian rata-rata (LHR) untuk menentukan ruas paling kritis secara fungsi ekonomi maupun sosial.

Memanfaatkan APBD, Dana Alokasi Khusus (DAK), skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), availability payment, dan hibah infrastruktur dari pemerintah pusat.

Menerapkan pemeliharaan berbasis siklus umur jalan agar kerusakan tidak masuk kategori major rehabilitation yang lebih mahal.

Menyelaraskan perbaikan jalan dengan rencana tata ruang dan jaringan transportasi regional guna mendukung hilirisasi, distribusi logistik, dan konektivitas antar pusat pertumbuhan ekonomi.

Memastikan kualitas konstruksi agar umur layan jalan sesuai dengan perencanaan teknis.

Roy menekankan, penanganan 92 km jalan provinsi ini harus dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar proyek fisik.

“Perbaikan jalan akan menentukan keberlanjutan mobilitas masyarakat, efisiensi distribusi barang, dan daya saing Lampung di tingkat nasional,” pungkasnya. (*)