Pembelian Pertalite Wajib Aplikasi, Konsumen di Way Jepara Lamtim Kecewa
Pembelian Pertalite Wajib Aplikasi, Konsumen di Way Jepara Lamtim Kecewa. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Kebijakan pembayaran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite melalui aplikasi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24342119, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, menuai keluhan dari konsumen.
Seorang warga bernama Suradi mengaku kecewa karena pembayaran tidak lagi bisa dilakukan secara tunai. Ia menilai aturan tersebut justru mempersulit masyarakat yang belum terbiasa menggunakan aplikasi digital.
“Kalau barcode saya ada, itu wajar untuk membeli BBM subsidi,” ujar Suradi saat ditemui di lokasi, Sabtu (9/8/2025).
Menurutnya, pembelian BBM dengan sistem barcode untuk subsidi sudah dipahami oleh sebagian warga. Namun, penerapan pembayaran lewat aplikasi justru menjadi kendala baru.
“Kalau aplikasi pembayaran di SPBU tidak diterapkan, kan bisa bayar kontan. Karena ada aturan itu, saya tidak bisa beli Pertalite dan terpaksa membeli Pertamax,” kata Suradi.
Ia menambahkan, di SPBU tersebut Pertamax masih dapat dibeli secara tunai tanpa melalui aplikasi. Bahkan, di beberapa SPBU lain, pembayaran tunai untuk Pertalite tetap diperbolehkan selama pembeli memiliki barcode subsidi.
Perbedaan aturan antar-SPBU ini dinilai membingungkan konsumen. “SPBU lain bisa bayar kontan yang penting ada barcode. Harusnya semua sama, biar tidak merepotkan,” ujar Suradi.
Suradi berharap pemerintah bersama Pertamina meninjau ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, pelayanan publik seharusnya berorientasi pada kemudahan, bukan malah menambah beban masyarakat.
“Pertamina kan milik usaha pemerintah, jadi pemerintah seharusnya bisa mengendalikan agar birokrasi lebih sederhana,” ujarnya.
Ia juga menilai, kebijakan ini berpotensi menghambat akses masyarakat kecil terhadap BBM subsidi, terutama di daerah yang koneksi internetnya belum merata.
Kebijakan pembayaran BBM melalui aplikasi sejauh ini belum disosialisasikan secara luas. Hal itu membuat sebagian masyarakat merasa terkejut ketika aturan mulai diberlakukan di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 24342119 belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penerapan kewajiban pembayaran melalui aplikasi untuk pembelian Pertalite. (*)
Berita Lainnya
-
67 KPM PKH di Sekampung Lampung Timur Mundur Secara Sukarela
Jumat, 12 Desember 2025 -
Dua Peti, Dua Kisah Pulang Menyayat: Duka Pahlawan Devisa dari Lampung Timur
Rabu, 10 Desember 2025 -
Lampung Timur Genjot Produktivitas, Bantuan Alsintan Sasar Poktan dan Brigade Pangan
Selasa, 09 Desember 2025 -
PLN UP3 Metro Tegaskan Dukungan Energi untuk Penguatan Sektor Pertanian di Lampung Timur
Senin, 08 Desember 2025









