Ada 14.575 Janda Baru di Lampung, Penyebab: Ekonomi Hingga Ketidakharmonisan

Ada 14.575 Janda Baru di Lampung, Penyebab: Ekonomi Hingga Ketidakharmonisan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandar Lampung mencatat jumlah kasus perceraian di Provinsi Lampung yang telah diputus selama tahun 2024 sebanyak 14.575 kasus, terdiri dari cerai talak sebanyak 2.699 kasus dan cerai gugat sebanyak 11.876 kasus.
Berdasarkan data yang diterima dari PTA Bandar Lampung, sepanjang tahun 2024 terdapat 17.081 perkara perceraian yang diterima oleh 14 pengadilan agama (PA) se-Provinsi Lampung. Dari jumlah tersebut, 14.575 perkara telah diputus.
Kasus perceraian terbanyak yang telah diputus terjadi di PA Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, sebanyak 2.560 perkara. Sementara yang paling sedikit terjadi di PA Mesuji, yakni 318 perkara (selengkapnya lihat tabel).
Humas PTA Bandar Lampung, Askonsri, menjelaskan bahwa dari total 17.081 perkara perceraian yang masuk, sebanyak 14.575 perkara telah diputus oleh pengadilan agama. Rinciannya, cerai gugat sebanyak 11.876 kasus dan cerai talak sebanyak 2.699 kasus.
“Cerai talak adalah permohonan cerai oleh suami, sedangkan cerai gugat diajukan oleh istri. Tahun ini, cerai gugat masih mendominasi,” kata Askonsri, Kamis (7/8/2025).
Ia menjelaskan, PA Gunung Sugih mencatat jumlah perkara perceraian terbanyak yang telah diputus, yakni 2.560 perkara, terdiri dari 437 cerai talak dan 2.123 cerai gugat.
“Sementara PA Mesuji menjadi wilayah dengan angka perceraian terendah, hanya 318 perkara, terdiri dari 68 cerai talak dan 250 cerai gugat,” jelasnya.
Askonsri mengungkapkan, penyebab perceraian di Lampung didominasi oleh persoalan ekonomi, ketidakharmonisan rumah tangga, serta konflik yang berulang.
“Faktor ekonomi, ketidakcocokan, dan pertengkaran menjadi alasan utama perceraian. Oleh karena itu, kami terus melakukan penyuluhan hukum bersama instansi terkait untuk menekan angka perceraian,” ujarnya.
Ia menambahkan, PTA Bandar Lampung bekerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga terkait lainnya untuk terus memberikan penyuluhan hukum dan mediasi kepada pasangan yang sedang dalam proses perceraian.
"Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka perceraian yang terus meningkat setiap tahunnya," paparnya.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung mencatat angka perceraian di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung selama tahun 2024 sebanyak 14.471 kasus. Perceraian terbanyak terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, yakni 2.452 kasus.
Data yang diakses dari situs resmi BPS Lampung pada Kamis (7/8/2025) menyebutkan, dari total 14.471 kasus perceraian tersebut, 11.896 adalah cerai gugat dan 2.575 adalah cerai talak.
BPS Lampung mencatat, angka perceraian terbanyak berada di Kabupaten Lampung Tengah, sementara Kabupaten Pesisir Barat menjadi satu-satunya daerah yang nihil kasus perceraian.
Sumber data angka perceraian tahun 2024 berasal dari Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung.
Data tersebut hanya mencakup perceraian warga beragama Islam yang telah diputus oleh pengadilan dan memiliki akta cerai resmi.
Secara nasional, Lampung menempati peringkat kelima provinsi dengan angka perceraian tertinggi, setelah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara.
Jika dibandingkan dengan tahun 2023, angka perceraian di Lampung menurun sebanyak 1.313 kasus, dari 15.784 kasus menjadi 14.471 kasus pada tahun 2024. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 08 Agustus 2025 dengan judul "Ada 14.575 Janda Baru di Lampung”
Berita Lainnya
-
Jelang Hari Kemerdekaan, PLN UP3 Tanjung Karang Kunjungi YLKI Lampung
Minggu, 10 Agustus 2025 -
Presiden Prabowo Lantik Pangdam XXI/Radin Inten dan Lima Lainnya
Minggu, 10 Agustus 2025 -
BNN Sebut 312 Ribu Remaja Terpapar Narkotika
Minggu, 10 Agustus 2025 -
Wamendiktisaintek Stella Christie Apresiasi Inovasi Digital Smart Composter Mahasiswa Teknokrat di KSTI 2025
Minggu, 10 Agustus 2025