• Minggu, 10 Agustus 2025

4 Desa Lamsel Gabung ke Bandar Lampung Baru Wacana, Belum Dibahas di DPRD Provinsi

Jumat, 08 Agustus 2025 - 15.30 WIB
81

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, menegaskan bahwa wacana penggabungan empat desa di wilayah perbatasan Kabupaten Lampung Selatan ke Kota Bandar Lampung belum masuk dalam agenda pembahasan legislatif.

Empat desa yang dimaksud yakni Wayhuwi dan Jatimulyo di Kecamatan Jati Agung, serta Kota Baru dan Sabah Balau di Kecamatan Tanjungbintang. Rencananya, keempat desa tersebut akan digabung menjadi satu kelurahan baru dengan nama Kota Baru.

"Sebagai warga Bandar Lampung tentu kita senang mendengar wacana itu, tapi secara proses ini masih sangat panjang," kata Budiman AS, saat dimintai keterangan, Jumat (8/8/2025).

Politisi Partai Demokrat itu menyoroti masih berlakunya moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB), yang membuat wacana pemekaran wilayah atau penggabungan administratif belum bisa diproses lebih lanjut secara hukum maupun kelembagaan.

"Komisi I menunggu dulu aturan atau arahan dari pemerintah pusat. Kalau belum ada, kami di legislatif belum bisa membahas lebih jauh," sambungnya.

Budiman juga mengingatkan bahwa beberapa desa yang masuk dalam wacana penggabungan tersebut sebelumnya telah diusulkan menjadi bagian dari calon Kabupaten Bandar Negara. Bahkan, usulan tersebut sudah diparipurnakan di DPRD Lampung Selatan.

"Kalau soal Bandar Negara juga masih dalam proses. Nantinya, tetap harus dibawa dulu ke DPRD Provinsi sebelum diteruskan ke pusat," jelasnya.

Dengan masih panjangnya prosedur yang harus ditempuh, Budiman meminta masyarakat agar tidak resah menghadapi isu yang berkembang.

"Semua butuh kajian matang dan regulasi yang jelas dari pemerintah pusat. Jadi, masyarakat diharapkan tetap tenang," pungkasnya. (*)