Pemprov Lampung Dorong Industri Rokok Legal, PT Sajaka Berkah Bersatu Jadi Pelopor

Pemasangan Name Plate Dalam Rangka Registrasi Mesin Pelinting Rokok pada Pabrik Rokok PT. Sajaka Berkah Bersatu, Rabu (6/8/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Lampung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus
mendorong pengembangan industri rokok legal di daerahnya.
Kepala Disperindag Provinsi Lampung, Evie Fatmawaty, menyatakan bahwa Lampung memiliki potensi besar dalam sektor industri tembakau, baik dari segi bahan baku maupun ketersediaan tenaga kerja.
"Selama ini tembakau dari Lampung dibawa ke Pulau Jawa untuk diproduksi. Kami terus melatih dan mendorong industri kecil di daerah seperti Lampung Timur, Tanggamus, Metro, dan Pringsewu untuk merintis usaha rokok," kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (6/8/2025).
Evie menjelaskan bahwa pihaknya telah memfasilitasi proses registrasi mesin pelinting rokok yang digunakan oleh PT. Sajaka Berkah Bersatu.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 72/M-IND/PER/10/2008, di mana mesin pelinting wajib didaftarkan ke dinas provinsi untuk memperoleh sertifikat dan kode registrasi.
"Proses verifikasi juga telah dilakukan oleh SUCOFINDO untuk mendukung legalitas usaha dan pengawasan industrinya. Kami tidak ingin peredaran rokok tanpa cukai semakin meluas," jelasnya.
Evie mengatakan jika Lampung memiliki potensi yang besar dalam pengembangan industri rokok khususnya sigaret kretek mesin (SKM), hal ini ditunjang oleh ketersediaan bahan baku tembakau lokal serta ketersediaan tenaga kerja produktif.
"Kami berharap langkah ini menjadi contoh positif bagi industri sejenis lainnya agar turut serta membangun iklim usaha yang sehat produktif dan berdaya saing kami juga siap memfasilitasi dan mendorong pertumbuhan industri rokok yang taat aturan dan berkontribusi pada pembangunan daerah," katanya.
Sementara itu Direktur PT. Sajaka Berkah Bersatu, Benny Susanto, menyatakan bahwa perusahaannya merupakan industri rokok legal pertama di Lampung yang bergerak di bidang produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan ke depan akan mengembangkan Sigaret Kretek Mesin (SKM).
"Kami mulai beroperasi sejak Mei 2024 dengan 50 karyawan, dan kini sudah mencapai 350 orang. Target kami bisa menampung hingga 600 pekerja, seiring dengan rencana penambahan mesin berkecepatan dua kali lipat dari yang ada sekarang," ungkap Benny.
Menurutnya, kehadiran industri rokok legal di Lampung merupakan bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam memberantas rokok ilegal.
Ia juga menyebutkan bahwa pasar rokok legal, terutama SKT, memiliki potensi besar di Sumatera karena selama ini industri rokok terpusat di Jawa.
"Rokok ilegal membuat persaingan tidak sehat. Dengan pengawasan pemerintah, kami optimis SKT bisa menjadi alternatif legal yang sehat. Namun, anak muda lebih menyukai rokok filter, sehingga kami tengah mengembangkan produksi SKM juga," ujarnya.
Saat ini, produk rokok PT. Sajaka Berkah Bersatu telah didistribusikan ke seluruh kabupaten di Lampung, termasuk Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Barat, Lampung Timur, Lampung Tengah, hingga Lampung Selatan. Perusahaan juga mulai merambah pasar Banten dan Palembang.
"Untuk produksi, perusahaan telah mencapai angka 20 karton per hari atau sekitar 400 karton per bulan. Setiap karton berisi sekitar 9.600 batang rokok dan target produksi ke depan ditingkatkan menjadi 100 hingga 200 karton per hari," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Kerja Sama Pemprov Lampung dan Perusahaan Tiongkok Dinilai Strategis, Lampung Bisa Jadi Lumbung Jagung Nasional
Rabu, 06 Agustus 2025 -
3 Hektar Lahan TPA Bakung Sudah Terapkan Sistem Controlled Landfill
Rabu, 06 Agustus 2025 -
International Office UIN RIL Gelar Guest Lecture dari Prince Sattam bin Abdul Aziz University Saudi Arabia
Rabu, 06 Agustus 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Dorong UMKM Melek Digital Melalui Pelatihan dan Akses Usaha
Rabu, 06 Agustus 2025