Pemkab Tanggamus Berlakukan Pajak 10 Persen kepada Konsumen Rumah Makan

Dua petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanggamus saat mensosialisasikan pajak makan minum dari kantin ke kantin di komplek perkantoran Pemkab Tanggamus. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tanggamus - Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, resmi memberlakukan pungutan Pajak Daerah sebesar 10 persen kepada konsumen rumah makan, restoran, kafe, dan usaha sejenis mulai 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tanggamus Nomor: 100.3.4/5914/44/2025 tentang Pembebanan Pajak Daerah Makanan dan Minuman kepada Konsumen.
Penerapan pajak ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemerintah daerah menilai, langkah ini penting untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui partisipasi masyarakat dan pelaku usaha.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa setiap konsumen rumah makan, restoran, kafe, dan usaha sejenis dikenakan pajak sebesar 10 persen dari total pembayaran.
Pajak ini menjadi kewajiban yang dipungut oleh pelaku usaha dan disetorkan ke kas daerah melalui sistem resmi yang ditentukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanggamus.
Besaran pajak wajib dicantumkan secara terpisah dalam struk atau bukti pembayaran agar konsumen dapat melihat dengan jelas jumlah pajak yang dibayarkan.
Pemerintah juga meminta pelaku usaha untuk menyampaikan informasi ini secara terbuka, mencatat transaksi secara tertib, dan tidak memungut pajak di luar ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, kebijakan ini memicu keluhan dari pelaku usaha kecil, terutama pemilik kantin di lingkungan perkantoran Pemkab Tanggamus. Mereka mengaku dikenakan pajak tetap sebesar Rp600.000 per bulan per kantin, yang dianggap cukup memberatkan di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
"Jualan sepi, kadang cuma dapat Rp70 ribu sehari. Itu pun habis buat bayar tenaga kerja. Kalau dipaksa bayar Rp600 ribu sebulan, kami bisa tutup,” keluh seorang pemilik kantin yang enggan disebutkan namanya, Rabu (6/8/2025).
Sejak awal Agustus, dua petugas Bapenda Tanggamus, Novriyandi dan Iqbal Yudhistira, mulai melakukan sosialisasi langsung dengan mendatangi satu per satu kantin di komplek perkantoran Pemkab. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai ketentuan pajak yang berlaku.
"Kami hanya menjalankan tugas untuk menyosialisasikan kebijakan ini. Kami paham bahwa banyak pelaku usaha kecil, terutama pemilik kantin, yang merasa keberatan. Tapi ini adalah amanat dari peraturan daerah yang harus kami laksanakan. Karena itu, kami berusaha menyampaikan dengan cara yang persuasif dan terbuka,” ujar Novriyandi saat mendatangi salah satu kantin.
Ia menegaskan bahwa pemungutan pajak tidak boleh dilakukan secara sepihak. Pajak 10 persen dari nilai transaksi harus dicantumkan jelas dan terpisah di struk atau bukti pembayaran.
"Tujuannya agar konsumen tahu, dan pelaku usaha tidak dipersepsikan mengambil keuntungan pribadi. Transparansi itu penting,” tambahnya.
Pemerintah daerah menyatakan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala. Dinas teknis akan melakukan pengawasan lapangan dan memberikan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Tanggamus menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membebani, melainkan sebagai bentuk gotong royong dalam pembangunan daerah melalui sistem perpajakan yang adil dan transparan.
Surat edaran ini ditandatangani di Kota Agung pada Agustus 2025 dan resmi berlaku sejak tanggal ditetapkan. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Pelajar Tewas Usai Tabrak Mobil di SPBU Banjarnegeri Tanggamus
Rabu, 06 Agustus 2025 -
Pemkab Tanggamus Umumkan Hasil Verifikasi Media Massa: 178 Media Harian Diverifikasi, Tak Ada Satupun Masuk Kategori A
Rabu, 06 Agustus 2025 -
Polisi Bekuk Pencuri Mobil L300 di Ulubelu Tanggamus, Rekan Pelaku Masih Buron
Selasa, 05 Agustus 2025 -
Satu Lagi Pejabat Eselon II Tanggamus Mundur
Selasa, 05 Agustus 2025