• Selasa, 05 Agustus 2025

Polisi Bekuk Pencuri Mobil L300 di Ulubelu Tanggamus, Rekan Pelaku Masih Buron

Selasa, 05 Agustus 2025 - 16.38 WIB
86

Ohok bersama mobil L300 hasil curian usai ditangkap. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tanggamus – Tim Satreskrim Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung berhasil menangkap AB alias Ohok (30), warga Kecamatan Sumberejo, atas kasus pencurian satu unit mobil Mitsubishi L300 milik warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulubelu.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 23.45 WIB, di kediaman pelaku. Polisi mengantongi bukti kuat hasil penyelidikan yang mengarah ke Ohok sebagai pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan kehilangan kendaraan yang masuk pada 26 November 2024, dan pengembangan informasi di lapangan.

Mobil L300 milik korban, Heri Johansah, hilang saat diparkir di depan rumahnya pada dini hari. Tak lama kemudian, kendaraan ditemukan mogok sekitar lima kilometer dari lokasi awal dengan kerusakan pada kunci kontak, sementara kunci letter T masih menempel di kendaraan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Mitsubishi L300 milik korban, satu unit Toyota Avanza hitam milik pelaku yang digunakan saat pencurian, serta satu kunci palsu model letter T.

Dari pemeriksaan, Ohok mengaku tidak bertindak sendiri. Ia bekerja bersama dua rekannya, yaitu YA, yang saat ini menjalani hukuman di Rutan Kotaagung, dan satu pelaku lain yang belum diketahui identitasnya.

“Ohok bertugas mengawasi situasi dari dalam mobil Avanza dan sebagai sopir, sementara dua rekannya yang mengeksekusi pencurian menggunakan kunci palsu,” ujar AKP Khairul Yassin.

Ohok kini diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat terbuka dan pada malam hari. Ia juga menyarankan penggunaan kunci ganda atau pemasangan CCTV guna mencegah kejahatan serupa.

“Kami mengajak masyarakat aktif melaporkan hal mencurigakan di lingkungan sekitar. Partisipasi warga sangat penting dalam menjaga keamanan bersama,” pungkasnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, Ohok bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pada 2018, ia pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus karena kasus penyalahgunaan narkoba di rumahnya di Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung. (*)