• Rabu, 06 Agustus 2025

Penyesuaian Penerima PBI-JK di Lampung Barat, 7 Ribu Peserta Tak Lagi Ditanggung APBN

Selasa, 05 Agustus 2025 - 13.24 WIB
34

Kepala Dinas Sosial Lampung Barat, Jaimin. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Barat melakukan penyesuaian jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) pasca diintegrasikannya data penerima ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Dari sebelumnya sebanyak 137 ribu peserta, kini hanya tersisa sekitar 130 ribu yang masih dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kepala Dinas Sosial Lampung Barat, Jaimin, menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan berdasarkan pemutakhiran data DTSEN yang mengacu pada tingkat kesejahteraan masyarakat.

Data tersebut menilai kemampuan ekonomi warga melalui pengelompokan desil, mulai dari desil 1 sebagai kategori paling miskin hingga desil 10 sebagai kategori paling mampu.

Menurut Jaimin, mereka yang kini tidak lagi ditanggung PBI-JK umumnya masuk dalam kategori desil 6 ke atas.

"Khusus untuk masyarakat yang sudah masuk desil 6 ke atas, mereka dianggap sudah mampu secara ekonomi sehingga tidak lagi mendapatkan bantuan iuran BPJS dari pemerintah," jelasnya, Selasa (5/8/2025).

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam menyalurkan bantuan secara tepat sasaran. Dengan sistem DTSEN, penerima manfaat yang masuk kategori kurang mampu dapat lebih mudah teridentifikasi dan mendapatkan hak mereka.

Namun, Jaimin memastikan masyarakat yang berhak tetap dapat mengakses kembali PBI-JK jika memenuhi kriteria.

"Bagi warga yang masih masuk desil 5 ke bawah namun terhapus dari daftar, dapat melakukan reaktivasi melalui operator pekon (desa). Nanti pekon akan mengusulkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pengecekan ulang," jelasnya.

Proses pengecekan ulang ini akan memanfaatkan data dari DTSEN yang sudah terintegrasi secara nasional. Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa warga tersebut masih memenuhi syarat, maka mereka bisa diusulkan kembali untuk menjadi penerima BPJS PBI yang dibiayai oleh APBN.

"Jadi prinsipnya, yang masuk desil 5 ke bawah tetap bisa kembali mendapatkan bantuan. Kami hanya perlu memastikan bahwa data mereka valid dan sesuai ketentuan," kata Jaimin.

Ia juga menegaskan bahwa proses reaktivasi ini tidak dipungut biaya. Masyarakat cukup melapor ke operator pekon dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga untuk dilakukan pengecekan data.

"Selanjutnya, pihak pekon akan mengajukan usulan ke Dinas Sosial, lalu kami verifikasi melalui sistem DTSEN. Setelah itu, jika sesuai, data mereka akan kembali aktif sebagai penerima BPJS PBI," tambahnya.

Penyesuaian jumlah penerima BPJS PBI ini, menurut Jaimin, merupakan kebijakan nasional yang tidak bisa dihindari. Pasalnya, integrasi DTSEN berlaku di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Ia menyarankan masyarakat yang masuk kategori desil 6 ke atas untuk secara mandiri mendaftar BPJS Kesehatan non-PBI agar tetap mendapatkan jaminan kesehatan.

"Bagi yang sudah dianggap mampu, kami mendorong agar mereka mendaftar BPJS mandiri sesuai dengan kelas yang diinginkan," ujarnya.

Jaimin juga meminta perangkat pekon agar aktif melakukan ground checking di lapangan untuk memastikan data warga sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Kami harap pekon proaktif dalam mendata dan melaporkan kondisi warganya agar tidak ada yang layak menerima bantuan tetapi terlewat," ucapnya.

Selain itu, Dinas Sosial akan terus berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan untuk memastikan proses transisi dan penyesuaian peserta PBI berjalan lancar. Dengan demikian, hak masyarakat kurang mampu tetap terlindungi.

"Pemerintah daerah berkomitmen menjaga agar warga yang berhak tidak kehilangan hak mereka, sekaligus memastikan bantuan ini tepat sasaran sesuai regulasi pusat," tegas Jaimin.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak panik jika namanya tiba-tiba tidak lagi terdaftar sebagai penerima PBI.

"Silakan lapor ke pekon masing-masing, nanti akan dibantu proses pengecekan dan pengusulannya. Yang penting memenuhi kriteria desil 5 ke bawah," pungkasnya.

Dengan adanya penyesuaian ini, Dinas Sosial berharap program BPJS PBI dapat lebih efektif menjangkau masyarakat miskin dan rentan di Lampung Barat. Pemerintah daerah juga terus mendorong kesadaran warga untuk aktif memperbarui data agar bantuan tepat sasaran. (*)