• Selasa, 05 Agustus 2025

Modus Makan Bakso, Pria Asal Jati Agung Lamsel Sodomi Bocah 13 Tahun di Mushola

Selasa, 05 Agustus 2025 - 16.56 WIB
25

HS (49) saat ditampilkan dalam Konferensi Pers di Polresta Bandar Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria inisial HS (49) Warga Jati Agung, Lampung selatan (Lamsel) yang merupakan pelaku tindak pidana pencabulan (Sodomi) terhadap seorang anak laki-laki usia 13 tahun Warga Sukabumi, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menjelaskan perbuatan pelaku yang diketahui pernah bekerja sebagai seorang guru, telah berlangsung sejak Maret 2025, dimana pelaku dan korban kerap bertemu saat menunaikan ibadah Shalat Jumat.

"Setiap hari Jumat pelaku mengajak korban untuk pergi makan bakso, kemudian mengajak korban menuju sebuah Musholla yang berada di Pom Bensin daerah Ratu Dibalau Way Kandis," kata Kombes Alfret dalam Konferensi Persnya di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (5/8/25).

Di Musholla tersebut kata Kombes Alfret, pelaku menjalankan aksinya dan meminta korban menuruti permintaannya untuk melakukan perbuatan hubungan badan melalui anus korban.

"Dari pengakuan korban, perbuatan pelaku sudah sebanyak 15 kali, namun keterangan dari pelaku baru 6 kali," katanya.

Lebih lanjut kata Kombes Alfret, perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku akibat sering menonton video porno sesama jenis yang didapati dari grup di Facebook.

"Jadi pelaku sering melihat video porno sesama jenis, karena pelaku ikut bergabung di grup Facebook Pelangi Bandar Lampung," ungkapnya.

Pelaku diketahui telah menjalin pernikahan sebanyak dua kali. Dari salah satu pernikahan tersebut pelaku dikaruniai satu orang anak.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista menambahkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban ke Mapolresta Bandar Lampung.

"Setelah menerima laporan tersebut, Kanit PPA bersama anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa tempat kejadian," katanya.

Setelah itu, pihaknya langsung mencari keberadaan pelaku disekitar masjid biasa tempat pelaku berada, namun pelaku tidak ditemukan.

"Kemudian kami hendak menyisiri sekitar lokasi hingga akhirnya menemukan pelaku berada di pinggir jalan di daerah Jati Agung dan mengamankannya," pungkasnya.

Terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dimana perbuatannya tersebut disangkakan Pasal 82 Ayat (1) tentang perlindungan anak denga ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (*)