• Selasa, 05 Agustus 2025

Cemburu Jadi Motif Iwan Bunuh Kekasih di Mess Gudang Bulog Bandar Lampung

Selasa, 05 Agustus 2025 - 15.15 WIB
50

Pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (5/8/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung mengungkap motif M. Riduan alias Iwan, warga Kabupaten Mesuji, membunuh Siska Maharani (32), warga Panjang, Kota Bandar Lampung, di mess gudang Bulog, Jalan Soekarno Hatta, Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Senin (4/8/2025) sore.

Pelaku dan korban berstatus duda dan janda, dimana keduanya masing-masing telah memiliki dua orang anak yang memiliki hubungan asmara sejak satu tahun lalu.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan peristiwa itu berawal saat pelaku sempat memergoki korban berboncengan dengan pria lain, yang memicu kecemburuan.

"Pelaku sempat melihat korban berboncengan dengan laki-laki lain, hingga memicu rasa cemburu," ujar Alfret, dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (5/8/2025).

Setelah itu, pelaku mengajak korban bertemu di mess gudang Bulog tempat ia tinggal. Pertemuan tersebut berujung cekcok dan perdebatan antara keduanya.

"Saat terjadi adu mulut, pelaku mengambil sebilah celurit yang berada di dalam mess. Korban sempat mencoba merebut celurit tersebut, namun jari tangannya terluka," lanjutnya.

Baca juga : Geger! Buruh Gudang Bulog Lampung Bunuh Kekasih di Dalam Mess

Dalam kondisi emosi tak terkendali, pelaku kemudian menjambak rambut korban dan menggorok lehernya hingga tewas di lokasi kejadian.

Usai melakukan aksinya, pelaku menyembunyikan celurit di pinggangnya lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor. Senjata tajam itu kemudian dibuang tak jauh dari lokasi.

"Dengan kondisi wajah dan pakaian berlumuran darah, pelaku meninggalkan lokasi menggunakan motor dan membuang celurit yang digunakannya, tapi sebelum pergi, pelaku terlebih dahalu menghisap darah yang mengucur langsung dari leher korban," kata Alfret.

Namun belum sempat polisi tiba di tempat kejadian perkara, pelaku justru sudah datang ke Mapolsek Sukarame untuk menyerahkan diri.

"Polsek Sukarame saat itu sedang bersiap ke lokasi setelah mendapat laporan. Tapi pelaku sudah lebih dulu datang dan mengaku telah melakukan pembunuhan," jelasnya.

Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Subsider, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Saat ini penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi. Apakah kemungkinan pelaku juga bisa dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Dalam kasus ini, selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa sebuah celurit yang digunakan pelaku termasuk pakaian pelaku dan korban yang dilumuri darah. (*)