• Senin, 04 Agustus 2025

Satpol PP Lampung Barat Tertibkan Aktivitas Prostitusi dan Konsumsi Miras di Way Tenong

Senin, 04 Agustus 2025 - 08.27 WIB
18

Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Lampung Barat saat melakukan operasi penertiban Perda di wilayah Jerambah, Kecamatan Way Tenong, pada Minggu (3/8/2025). Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Lampung Barat melakukan operasi penertiban atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No. 15 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum di wilayah Jerambah, Kecamatan Way Tenong, pada Minggu (3/8/2025) malam.

Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya aktivitas yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketenteraman umum di wilayah tersebut, baik aktivitas konsumsi minuman keras maupun praktik prostitusi.

Plt. Kepala Satpol PP, Damkar, dan Penyelamatan Lampung Barat, Domi Nofalisa, mengatakan bahwa operasi ini merupakan instruksi Bupati Lampung Barat setelah menerima laporan dari warga sekitar.

Ia menjelaskan bahwa lokasi tersebut selama ini sering dijadikan tempat berkumpul sekelompok orang yang melakukan aktivitas yang melanggar norma dan ketertiban.

"Laporan masyarakat menunjukkan bahwa area itu kerap menjadi lokasi konsumsi minuman keras, praktik prostitusi, hingga karaoke liar yang menimbulkan keresahan. Bahkan, beberapa kali terjadi keributan dan perkelahian yang berpotensi mengancam rasa aman warga,” ujar Domi, Senin (4/8/2025) pagi.

Domi menambahkan bahwa lokasi yang digunakan merupakan aset milik pemerintah daerah yang seharusnya tidak dimanfaatkan untuk aktivitas negatif. Oleh karena itu, pihaknya melakukan penertiban guna mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.

"Aset pemerintah harus dijaga dan tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang justru menimbulkan citra buruk serta mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Lampung Barat, Misranto, yang melibatkan 16 personel.

Penyisiran dilakukan secara menyeluruh di beberapa titik yang selama ini dilaporkan warga sebagai lokasi pelanggaran. Petugas bergerak secara humanis dan persuasif, namun tetap tegas menindak setiap pelanggaran.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sekitar 35 orang pengunjung yang berada di dalam maupun di luar bangunan. Beberapa di antaranya tertangkap tangan sedang mengonsumsi minuman beralkohol, bernyanyi karaoke, dan bahkan terindikasi melakukan praktik prostitusi.

"Dari hasil operasi, kami mengamankan barang bukti berupa 10 botol minuman beralkohol dan menemukan tambahan 6 dus minuman keras yang siap dikonsumsi,” jelas Misranto.

Selain itu, petugas juga mengamankan 17 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) untuk didata dan dibina. Menurut Misranto, mereka diberikan pengarahan serta peringatan keras agar menghentikan aktivitas tersebut.

"Kami beri mereka waktu tiga hari untuk mengosongkan lokasi. Jika dalam waktu yang diberikan masih ditemukan pelanggaran, maka penindakan akan kami lakukan lebih tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Para wanita tersebut diketahui berasal dari berbagai daerah di luar Lampung Barat, seperti Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jabodetabek, Tanggamus, dan Bandar Lampung. Fakta ini, kata Misranto, menunjukkan bahwa aktivitas ilegal tersebut tidak hanya melibatkan warga lokal, tetapi juga pihak dari luar daerah yang memanfaatkan kelengahan pengawasan.

Plt. Kasat Satpol PP Lampung Barat, Domi Nofalisa Utama Faizul, menegaskan bahwa operasi penertiban ini bertujuan menciptakan efek jera terhadap pelaku sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

"Kami ingin memastikan bahwa ruang publik digunakan sesuai fungsinya dan tidak menjadi tempat praktik yang melanggar hukum maupun norma sosial,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan intensif di wilayah tersebut dan di lokasi lain yang rawan pelanggaran.

"Kami akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat kapan saja jika ditemukan aktivitas serupa. Ketertiban umum adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat,” tambahnya.

Satpol PP Lampung Barat memastikan akan konsisten menegakkan Perda Nomor 15 Tahun 2013 dengan pendekatan yang tegas, namun tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.

"Kami berharap penertiban ini dapat memberikan dampak positif bagi ketenteraman, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat, khususnya di Way Tenong dan wilayah Lampung Barat secara umum,” tutup Domi.

Langkah penertiban ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam merespons keresahan masyarakat dan menjaga ketertiban di wilayah Lampung Barat.

Hingga kini, Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. (*)