Pemprov Lampung Usulkan Pembangunan 10 SPBU Nelayan

Kabid Perikanan Tangkap DKP Provinsi Lampung, Zainal Karoman. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) terus mendorong pengembangan Stasiun Pengisian Bahan Bakar untuk Nelayan (SPBUN) di berbagai wilayah pesisir.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khusus bagi nelayan yang kapalnya telah memiliki izin resmi dari pemerintah.
Kabid Perikanan Tangkap DKP Provinsi Lampung, Zainal Karoman menjelaskan, ada 10 titik lokasi SPBUN yang saat ini sedang digagas pembangunannya.
Beberapa titik strategis tersebut antara lain berada di Kuala Penet atau Margasari, Dente Teladas (Cabang), Sekampung, Rangai dan Ketapang di Lampung Selatan.
Kemudian Sukaraja Bandar Lampung, Pesawaran, Cukuh Balak Tanggamus, serta dua titik di Pesisir Barat yaitu Bengkunat dan Kuala Stabas Krui.
"Ada tiga titik yang sudah di berikan rekomendasi dan sedang berproses izinnya, yakni di Kuala Penet, Bengkunat di Pesisir Barat, dan Cukuh Balak di Tanggamus," ujar Zainal, saat dimintai keterangan, Senin (4/8/2025).
Ia menambahkan, dalam skema pembangunan SPBUN ini, pemerintah tidak menggunakan dana APBD, melainkan membuka peluang bagi investor yang ingin berpartisipasi.
"Kata kuncinya adalah kapal yang berizin. Karena BPH Migas hanya akan memberikan kuota jika kapal penerimanya berizin, dan Patra Niaga akan mendistribusikan BBM-nya," jelas Zainal.
Zainal menyebutkan bahwa proses perizinan SPBUN tidak hanya bergantung pada rekomendasi dari pemerintah daerah, tetapi juga izin prinsip dan izin pembangunan yang dikeluarkan oleh Patra Niaga.
Untuk mendapatkan izin tersebut, pengembang wajib melampirkan data calon konsumen yang memiliki izin kapal penangkapan ikan. Hal ini penting karena menjadi dasar perhitungan kuota distribusi BBM.
Saat ini, sudah terdapat empat SPBUN yang dibangun pemerintah dan telah beroperasi, yaitu di Lempasing, Kalianda, Labuhan Maringgai dan Kota Agung.
Selain itu, sektor swasta juga telah ikut berkontribusi, seperti perusahaan AKR yang telah mengoperasikan SPBUN di Lempasing dan Muara Pilu Bakauheni.
"Bagi nelayan yang belum memiliki akses ke SPBUN, mereka masih mengandalkan SPBU umum. Ke depan, ini akan berubah karena kuota minyak untuk nelayan tidak lagi bisa ditampung oleh SPBU umum, sehingga kita butuh banyak titik SPBUN," lanjut Zainal.
Zainal menekankan bahwa dengan semakin banyaknya titik SPBUN, biaya operasional nelayan akan jauh lebih efisien.
"Harga bio solar itu kan Rp6.800, tapi biaya transportasi ke SPBU membuat pengeluaran jadi lebih besar. Kalau dekat SPBUN, nelayan bisa lebih hemat waktu dan biaya," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Marak Penipuan, Pemprov Lampung Tegaskan Aktivasi IKD Dilakukan Tatap Muka
Senin, 04 Agustus 2025 -
Kelanjutan Pembangunan Kota Baru Lampung Fokus pada Akses Jalan dan Lembaga Pendidikan
Senin, 04 Agustus 2025 -
Lampung Peringkat 7 Provinsi Termiskin, Akademisi: Butuh Transformasi Struktural dan Sinergi Sektor
Senin, 04 Agustus 2025 -
Lampung Urutan 7 Provinsi Termiskin, Pengamat: Akibat Ketimpangan Lapangan Kerja dan SDM Tak Sesuai Potensi
Senin, 04 Agustus 2025