• Sabtu, 02 Agustus 2025

Terungkap! Ini Kronologi dan Motif Pembunuhan Pegawai Koperasi di Lampung Selatan

Jumat, 01 Agustus 2025 - 16.06 WIB
344

Polda Lampung saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (1/8/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap motif di balik pembunuhan terhadap Pandra Apriliandi (21), seorang pegawai koperasi yang ditemukan tewas mengapung di aliran Sungai Kampung Kroya, Dusun Sukarame, Desa Haduyang, Kabupaten Lampung Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu, korban berpamitan kepada keluarganya untuk menagih utang sebesar Rp500 ribu, dengan cicilan Rp125 ribu, ke rumah tersangka Salam Prayitno di Desa Purworejo.

"Korban datang ke rumah pelaku seorang diri untuk menagih utang. Di sana terjadi percekcokan antara keduanya,” kata Kombes Indra, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (1/8/2025).

Menurut Indra, tersangka sempat keluar rumah untuk meminjam uang ke tetangganya, namun gagal. Korban terus mendesak agar utangnya segera dibayar.

Pelaku kemudian berpura-pura hendak meminjam uang lagi ke tetangga lain, namun justru meminjam sebilah golok dan menyembunyikannya di balik pinggang.

"Setelah kembali ke rumah, pelaku mengajak korban untuk ikut menemu temannya dengan dalih akan meminjam uang. Mereka pergi berdua, korban membawa motor miliknya dan pelaku dibonceng,” jelasnya.

Dalam perjalanan, pelaku mengarahkan korban ke jalan kebun yang sepi. Di lokasi itu, tersangka mengeluarkan senar pancing yang telah disiapkan sejak dari rumah dan menjerat leher korban hingga menyebabkan luka. Sepeda motor yang mereka kendarai sempat terjatuh.

"Pelaku kemudian mengeluarkan golok dan kembali melukai leher korban,” ujar Indra.

Pelaku lalu membuka jok sepeda motor korban dan menemukan mantel. Jasad korban dibungkus menggunakan mantel tersebut, lalu dibawa menggunakan motor ke arah Sungai Kampung Kroya.

"Sesampainya di sungai, jasad korban dibuang ke aliran sungai. Setelah itu, pelaku pulang menggunakan motor milik korban dan kemudian menjualnya seharga Rp4,1 juta,” ungkapnya.

Usai menjual motor, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Tanggamus untuk berziarah ke makam orang tuanya. Namun pada Kamis, 31 Juli 2025, tersangka kembali ke rumah dan menyerahkan diri ke Polsek Natar.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polsek Natar, ia dijerat dengan beberapa pasal sebagai berikut :

  • Pasal 328 KUHP: Mengatur tentang membawa pergi seseorang secara melawan hukum untuk disiksa atau disengsarakan. Ancaman pidana maksimal 12 tahun.
  • Pasal 333 KUHP: Mengatur tindakan merampas kebebasan orang secara melawan hukum hingga menyebabkan kematian. Ancaman pidana maksimal 12 tahun.
  • Pasal 338 KUHP: Mengatur tentang pembunuhan tanpa perencanaan. Ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Setelah penanganan kasus diserahkan ke Polda Lampung dan dilakukan pemeriksaan lanjutan, tersangka juga dikenakan Pasal 340 KUHP yang Mengatur tentang pembunuhan yang dilakukan dengan perencanaan. Ancaman pidana: penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. (*)