• Jumat, 01 Agustus 2025

Susul Dirut, Bendahara BUMD PT. Lampung Selatan Maju Jadi Tersangka Korupsi

Kamis, 31 Juli 2025 - 16.37 WIB
207

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, saat memberikan keterangan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan secara resmi menetapkan seorang pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Selatan Maju (Perseroda) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengguncang pengelolaan keuangan daerah.

Tersangka berinisial LK (30), yang menjabat sebagai bendahara pada perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tersebut, diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana perusahaan selama tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, mengungkapkan bahwa penetapan LK sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup kuat serta hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

"Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor Kejari Lampung Selatan. Berdasarkan alat bukti dan hasil audit Kejati Lampung, LK diduga kuat terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BUMD," terang Volanda.

Dalam Laporan Hasil Audit Kejati Lampung tertanggal 10 Juni 2025, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp517.382.907. Dana ini merupakan pendapatan dan pengeluaran BUMD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan legal.

Baca juga : Dirut BUMD PT Lampung Selatan Maju Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 517 Juta

Volanda menjelaskan, modus dugaan korupsi tersebut dilakukan LK selama menjabat sebagai bendahara aktif, dengan cara mengatur aliran dana masuk dan keluar tanpa disertai bukti pertanggungjawaban yang sah.

"Dana keluar, tapi tidak ada laporan yang bisa dipertanggungjawabkan. Proses audit menunjukkan adanya celah yang sengaja diciptakan untuk memperlancar penyimpangan," tambahnya.

Atas dugaan perbuatannya, LK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan dapat dijatuhi hukuman seumur hidup, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Meski telah berstatus tersangka, Kejari Lampung Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan di rumah tahanan.

Sebagai gantinya, LK dikenai penahanan rumah selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 30 Juli 2025. Sebagai bentuk pengawasan, LK dipasangi alat pendeteksi elektronik (APE) atau gelang elektronik di tubuhnya.

Menurut Volanda, kebijakan ini diambil karena LK masih dalam masa pemulihan pascamelahirkan dan tengah menyusui bayinya yang masih kecil. Namun demikian, LK tetap diwajibkan melapor secara berkala kepada penyidik dan tidak diperkenankan bepergian tanpa izin.

"Penahanan rumah dilakukan demi kemanusiaan, namun proses hukum tetap berjalan tegas. LK tetap dalam pantauan intensif aparat," tegas Volanda.

Kejari Lampung Selatan juga menyampaikan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

"Kami berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," pungkas Volanda.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola keuangan di lingkungan BUMD daerah. Masyarakat pun berharap agar kasus ini dibuka seterang-terangnya dan menjadi momentum untuk membenahi sistem pengawasan internal, agar tidak lagi terjadi kebocoran anggaran di masa mendatang.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan resmi menetapkan ES (48), Direktur Utama BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut untuk periode tahun 2022–2023.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 16.10 WIB di Kantor Kejari Lampung Selatan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025. (*)