• Jumat, 01 Agustus 2025

Pemblokiran Rekening Dormant Bikin Resah Masyarakat

Kamis, 31 Juli 2025 - 08.27 WIB
63

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kebijakan pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan oleh PPATK membuat resah masyarakat di Provinsi Lampung. Banyak nasabah bank menjadi bingung dan khawatir. Bahkan, tidak sedikit yang langsung menarik sebagian besar uangnya dari rekening bank untuk disimpan di rumah.

Kebijakan ini sontak membuat sejumlah warga di Provinsi Lampung menjadi khawatir uang mereka yang ada di rekening tidak bisa diambil. Bahkan, tidak sedikit warga yang menarik uang tabungannya untuk berjaga-jaga jika nantinya rekening diblokir.

“Daripada nanti rekening saya diblokir, maka saya tarik saja sebagian besar uang di tabungan untuk disimpan di rumah,” kata Imah, warga Langkapura, Bandar Lampung, Rabu (30/7/2025).

Imah mengungkapkan bahwa ia menarik uang dari rekening di Bank BRI sebesar Rp30 juta. Menurutnya, kini ia merasa lebih aman menyimpan uang di rumah.

“Terus terang saya jadi takut uang saya di rekening bank diblokir. Apalagi katanya jika sampai tiga bulan tidak ada transaksi langsung diblokir. Kini saya hanya menyisakan sekitar Rp9 juta agar rekening tetap aktif. Tapi nanti itu pun akan saya ambil lagi, paling disisakan hanya Rp1 juta agar tidak ditutup,” ungkapnya.

Ia mengatakan, isu pemblokiran rekening bank ini kini sangat ramai dibicarakan di media sosial. Terutama kalangan ibu-ibu yang merasa cemas.

“Gimana gak takut, di media sosial ada ibu curhat punya saldo hanya Rp2,9 juta, tiba-tiba rekeningnya diblokir. Meskipun sudah diurus melalui bank, hingga kini belum juga dibuka,” kata Imah.

Kebijakan pemblokiran tersebut juga memicu banyak keluhan warganet di kolom komentar akun Instagram resmi PPATK.

"Kadang heran, rekening dormant malah diblokir. Padahal ada saldonya, rekening itu untuk dana darurat, terpisah dari rekening operasional," tulis akun @andreas_koo.

"Tabungan dormant itu bisa saja untuk kebutuhan darurat. Bagaimana kalau ada keperluan mendesak, seperti membawa orang sakit ke luar negeri? Masa harus tunggu lima hari? Siapa yang tanggung jawab?" tulis @faudinirman.

"Saya dari Mei loh. Pengaduan pertama langsung ke bank dan PPATK tanggal 13 Juni. Tiap minggu saya telepon call center, tapi sampai sekarang belum selesai. Barusan telepon lagi, katanya masih dalam pengajuan ke PPATK. Sudah lebih dari 40 hari," keluh @hartikawati.

Sementara itu, Bank BRI dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Agustya Hendy Bernadi selaku Corporate Secretary, memastikan bahwa dana nasabah tetap aman dan transaksi terlindungi.

Agustya menyampaikan bahwa BRI berkomitmen mematuhi regulasi serta menjalankan instruksi dari regulator, termasuk PPATK, terkait penghentian transaksi atas rekening dormant.

“BRI terus berkomitmen menjaga keamanan dana dan data nasabah sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG),” kata Agustya, Rabu (30/7/2025).

BRI juga secara proaktif mengedukasi nasabah agar menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman. Di antaranya dengan tetap aktif bertransaksi, memantau rekening, serta tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan ilegal.

Nasabah juga diminta memperbarui data kontak agar bisa menerima notifikasi tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan bank. Untuk mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah bisa datang ke kantor BRI terdekat dengan membawa bukti kepemilikan rekening dan identitas diri.

“Untuk informasi lebih lanjut, nasabah bisa menghubungi Contact BRI di 1500017 atau mendatangi Unit Kerja Terdekat,” ujarnya.

Diketahui, PPATK menemukan banyak rekening dormant disalahgunakan, baik sebagai hasil jual beli rekening maupun sebagai sarana tindak pidana pencucian uang.

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK dalam pengumuman resmi di Instagram @ppatk_indonesia, Minggu (27/7/2025).

PPATK menegaskan bahwa dana di dalam rekening tetap aman dan tidak hilang, serta bisa dipulihkan jika rekening kembali diaktifkan.

Rekening dormant sendiri merupakan rekening tabungan atau giro, baik milik perorangan maupun perusahaan, yang tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu (3–12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank). Bisa dalam bentuk rekening rupiah maupun valuta asing.

Hingga kini, PPATK mencatat total rekening dormant yang ditemukan mencapai 140 ribu, dengan nilai total mencapai Rp428,6 miliar.

Koordinator Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menyampaikan bahwa penghentian transaksi ini untuk melindungi kepentingan pemilik sah rekening dan menjaga integritas sistem keuangan nasional. Data diperoleh berdasarkan laporan dari pihak perbankan.

“PPATK menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant selama lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp428.612.372.321, tanpa pembaruan data nasabah,” kata Natsir, Selasa (29/7/2025).

Menurutnya, kondisi ini membuka celah besar untuk praktik pencucian uang dan kejahatan lain. Banyak rekening dormant yang menjadi sarana penampungan dana hasil kejahatan seperti korupsi, narkotika, hingga penipuan online.

PPATK juga mengendus adanya praktik pengambilan dana secara ilegal, baik oleh oknum internal bank maupun pihak eksternal. Bahkan, banyak rekening yang dana akhirnya habis karena biaya administrasi dan ditutup oleh bank.

“Penghentian sementara ini dilakukan untuk melindungi hak nasabah,” tegas Natsir. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 31 Juli 2025 dengan judul "Pemblokiran Rekening Dormant Bikin Resah Masyarakat"