Pemblokiran Rekening Dormant Bikin Resah Masyarakat

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kebijakan pemblokiran
rekening dormant atau tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan
oleh PPATK membuat resah masyarakat di Provinsi Lampung. Banyak nasabah bank
menjadi bingung dan khawatir. Bahkan, tidak sedikit yang langsung menarik
sebagian besar uangnya dari rekening bank untuk disimpan di rumah.
Kebijakan ini sontak membuat sejumlah warga di
Provinsi Lampung menjadi khawatir uang mereka yang ada di rekening tidak bisa
diambil. Bahkan, tidak sedikit warga yang menarik uang tabungannya untuk
berjaga-jaga jika nantinya rekening diblokir.
“Daripada nanti rekening saya diblokir, maka saya
tarik saja sebagian besar uang di tabungan untuk disimpan di rumah,” kata Imah,
warga Langkapura, Bandar Lampung, Rabu (30/7/2025).
Imah mengungkapkan bahwa ia menarik uang dari rekening
di Bank BRI sebesar Rp30 juta. Menurutnya, kini ia merasa lebih aman menyimpan
uang di rumah.
“Terus terang saya jadi takut uang saya di rekening
bank diblokir. Apalagi katanya jika sampai tiga bulan tidak ada transaksi
langsung diblokir. Kini saya hanya menyisakan sekitar Rp9 juta agar rekening
tetap aktif. Tapi nanti itu pun akan saya ambil lagi, paling disisakan hanya
Rp1 juta agar tidak ditutup,” ungkapnya.
Ia mengatakan, isu pemblokiran rekening bank ini kini
sangat ramai dibicarakan di media sosial. Terutama kalangan ibu-ibu yang merasa
cemas.
“Gimana gak takut, di media sosial ada ibu curhat
punya saldo hanya Rp2,9 juta, tiba-tiba rekeningnya diblokir. Meskipun sudah
diurus melalui bank, hingga kini belum juga dibuka,” kata Imah.
Kebijakan pemblokiran tersebut juga memicu banyak
keluhan warganet di kolom komentar akun Instagram resmi PPATK.
"Kadang heran, rekening dormant malah
diblokir. Padahal ada saldonya, rekening itu untuk dana darurat, terpisah dari
rekening operasional," tulis akun @andreas_koo.
"Tabungan dormant itu bisa saja
untuk kebutuhan darurat. Bagaimana kalau ada keperluan mendesak, seperti
membawa orang sakit ke luar negeri? Masa harus tunggu lima hari? Siapa yang
tanggung jawab?" tulis @faudinirman.
"Saya dari Mei loh. Pengaduan pertama langsung ke
bank dan PPATK tanggal 13 Juni. Tiap minggu saya telepon call center, tapi
sampai sekarang belum selesai. Barusan telepon lagi, katanya masih dalam
pengajuan ke PPATK. Sudah lebih dari 40 hari," keluh @hartikawati.
Sementara itu, Bank BRI dalam keterangan tertulis yang
disampaikan oleh Agustya Hendy Bernadi selaku Corporate Secretary, memastikan
bahwa dana nasabah tetap aman dan transaksi terlindungi.
Agustya menyampaikan bahwa BRI berkomitmen mematuhi
regulasi serta menjalankan instruksi dari regulator, termasuk PPATK, terkait
penghentian transaksi atas rekening dormant.
“BRI terus berkomitmen menjaga keamanan dana dan data
nasabah sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG),” kata
Agustya, Rabu (30/7/2025).
BRI juga secara proaktif mengedukasi nasabah agar
menggunakan layanan perbankan secara tepat dan aman. Di antaranya dengan tetap
aktif bertransaksi, memantau rekening, serta tidak menyalahgunakan rekening
untuk tujuan ilegal.
Nasabah juga diminta memperbarui data kontak agar bisa
menerima notifikasi tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan bank. Untuk
mengaktifkan kembali rekening dormant, nasabah bisa datang ke
kantor BRI terdekat dengan membawa bukti kepemilikan rekening dan identitas
diri.
“Untuk informasi lebih lanjut, nasabah bisa
menghubungi Contact BRI di 1500017 atau mendatangi Unit Kerja Terdekat,”
ujarnya.
Diketahui, PPATK menemukan banyak rekening dormant disalahgunakan,
baik sebagai hasil jual beli rekening maupun sebagai sarana tindak pidana
pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan,
PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,
sesuai UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK dalam pengumuman resmi di Instagram
@ppatk_indonesia, Minggu (27/7/2025).
PPATK menegaskan bahwa dana di dalam rekening tetap
aman dan tidak hilang, serta bisa dipulihkan jika rekening kembali diaktifkan.
Rekening dormant sendiri merupakan
rekening tabungan atau giro, baik milik perorangan maupun perusahaan, yang
tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu (3–12 bulan,
tergantung kebijakan masing-masing bank). Bisa dalam bentuk rekening rupiah
maupun valuta asing.
Hingga kini, PPATK mencatat total rekening dormant yang
ditemukan mencapai 140 ribu, dengan nilai total mencapai Rp428,6 miliar.
Koordinator Humas PPATK, M. Natsir Kongah,
menyampaikan bahwa penghentian transaksi ini untuk melindungi kepentingan
pemilik sah rekening dan menjaga integritas sistem keuangan nasional. Data
diperoleh berdasarkan laporan dari pihak perbankan.
“PPATK menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant selama
lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp428.612.372.321, tanpa pembaruan data
nasabah,” kata Natsir, Selasa (29/7/2025).
Menurutnya, kondisi ini membuka celah besar untuk
praktik pencucian uang dan kejahatan lain. Banyak rekening dormant yang
menjadi sarana penampungan dana hasil kejahatan seperti korupsi, narkotika,
hingga penipuan online.
PPATK juga mengendus adanya praktik pengambilan dana
secara ilegal, baik oleh oknum internal bank maupun pihak eksternal. Bahkan,
banyak rekening yang dana akhirnya habis karena biaya administrasi dan ditutup
oleh bank.
“Penghentian sementara ini dilakukan untuk melindungi hak nasabah,” tegas Natsir. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 31 Juli 2025 dengan judul "Pemblokiran Rekening Dormant Bikin Resah Masyarakat"
Berita Lainnya
-
DPR Setujui Usulan Presiden Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Kamis, 31 Juli 2025 -
Ketika Hukum Dipertanyakan dalam Perkara Tom Lembong, Oleh: Dr. Donald Harris Sihotang
Kamis, 31 Juli 2025 -
Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Lampung Selatan Menyerahkan Diri
Kamis, 31 Juli 2025 -
Peningkatan Pendapatan Dorong PLN Masuk Fortune Global 500
Kamis, 31 Juli 2025