• Jumat, 01 Agustus 2025

Diduga Tak Berizin, Satpol-PP Segel Bangunan Ruko di Metro Utara

Kamis, 31 Juli 2025 - 13.25 WIB
441

Sejumlah petugas gabungan saat melakukan penyegelan terhadap bangunan ruko yang diduga tak berizin. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro menyegel sebuah bangunan ruko yang diduga belum berizin di Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara.

Langkah tegas tersebut diambil setelah tim Bidang Penegakan Perda Satpol PP melakukan pengecekan langsung di lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran serius, baik dari aspek perizinan maupun keselamatan konstruksi pada Selasa (29/7/2025) lalu.

Kasat Pol-PP Kota Metro, Jose Sarmento melalui Kabid Penegak Perda, Yoseph Nenotaek menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dan bangunan tersebut dinyatakan melanggar aturan serta tak memiliki izin pendirian bangunan gedung.

"Dari hasil pengecekan di lokasi, diketahui bahwa bangunan milik seorang warga berinisial M yang beralamat di Jalan Merpati I, RT 025 RW 04, Kelurahan Purwosari, Metro Utara," kata dia, Kamis (31/7/2025).

Yoseph mengungkapkan bahwa bangunan itu hendak dijadikan ruko namun belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG sebagaimana diatur dalam Perda Kota Metro Nomor 1 tahun 2022.

“Bangunan ini kami dapati melanggar garis sepadan bangunan dan belum mengurus izin PBG. Berdasarkan Perda yang berlaku, ini merupakan pelanggaran yang harus segera dihentikan,” ungkapnya.

Yoseph juga menegaskan bahwa langkah penyegelan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas dasar Surat Perintah Kasat Pol PP Kota Metro Nomor: 303/E006-25002/SPRINT/D-06/2025.

"Selain pelanggaran administratif, proses pembangunan ruko ini juga memicu insiden serius yang hampir merenggut nyawa. Seorang buruh bangunan dikabarkan tersengat arus listrik saat bekerja, karena posisi bangunan yang terlalu dekat dengan kabel listrik utama," ucap Yoseph.

Korban saat ini tengah dirawat intensif di ruang ICU RSUD Ahmad Yani Kota Metro dengan luka bakar mencapai 70 persen. Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran fatal dalam pembangunan ruko tersebut.

“Ini menjadi pelajaran penting. Bukan hanya soal izin, tetapi juga menyangkut keselamatan warga. Lokasi pembangunan sangat dekat dengan kabel tegangan tinggi. Nyawa manusia bisa jadi taruhan,” bebernya.

Dalam kegiatan tersebut, tim Satpol PP juga melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan. Pihak pemilik, menyatakan bersedia untuk segera mengurus izin PBG sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Satpol PP Kota Metro mengingatkan kepada seluruh warga dan pelaku usaha untuk tidak membangun atau memodifikasi bangunan tanpa izin resmi dari pemerintah, khususnya PBG, yang kini menjadi syarat utama dalam setiap pembangunan fisik.

“Penegakan Perda akan kami lakukan secara tegas namun humanis. Semua warga harus tunduk pada aturan demi ketertiban dan keselamatan bersama,” kata Yoseph.

Meski sempat menarik perhatian warga sekitar, proses penyegelan berlangsung kondusif tanpa hambatan. Satpol PP Kota Metro memastikan bahwa pengawasan terhadap bangunan liar maupun proyek konstruksi tanpa izin akan semakin diperketat.

"Pemerintah Kota Metro melalui Satpol PP juga membuka kanal aduan masyarakat yang ingin melaporkan kegiatan pembangunan mencurigakan, sebagai upaya kolaboratif menjaga tata kota dan keselamatan lingkungan," tandasnya. (*)