• Jumat, 01 Agustus 2025

Buron 8 Tahun, DPO Kasus Tanah di Bandar Lampung Ditangkap di Lamsel

Kamis, 31 Juli 2025 - 16.55 WIB
57

Tersangka saat diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung berhasil menangkap seorang buronan dalam kasus penyewaan tanah secara melawan hukum.

Terpidana atas nama Akhmad Azani Kesuma ditangkap di rumahnya di Perumahan Permata Asri, Desa Karang Anyar, Lampung Selatan, pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 12.04 WIB, setelah buron sejak 2017 atau sudah 8 tahun lebih.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejati Lampung Nomor: SP.OPS-57/L.8/Dti.2/07/2025, tertanggal 4 Juli 2025.

Akhmad Azani merupakan buronan dari Kejari Bandar Lampung yang sebelumnya mangkir dari panggilan eksekusi.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 411 K/Pid/2017, tanggal 24 Mei 2017.

Dalam putusan tersebut, Akhmad Azani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyewakan tanah yang diketahui masih menjadi hak atau turut menjadi hak orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat (4) KUHP.

Usai ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan awal, kemudian diserahkan kepada tim Kejari Bandar Lampung guna proses eksekusi dan selanjutnya dijebloskan ke Rutan Kelas I Way Huwi, Bandar Lampung.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari program nasional Tangkap Buronan Kejaksaan.

Melalui program ini, Jaksa Agung RI memerintahkan seluruh jajarannya untuk aktif memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran.

"Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Angga. (*)