• Jumat, 01 Agustus 2025

180 Ribu Warga Bandar Lampung Sudah Aktivasi IKD

Kamis, 31 Juli 2025 - 15.27 WIB
19

Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung mencatat, hingga saat ini sebanyak 180 ribu warga Kota Bandar Lampung telah mengaktivasi identitas kependudukan digital (IKD).

Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana mengatakan pihaknya terus mendorong warga untuk mengaktifkan IKD sebagai bentuk transformasi digital dokumen kependudukan.

"Data yang di IKD sama dengan KTP elektronik kami terus mendorong warga mengaktivasi ini. Hingga saat ini, sebanyak 180 ribu warga Kota Bandar Lampung telah mengaktivasi IKD," kata dia seperti dikutip dari Antara, Kamis (31/7/2025).

IKD adalah aplikasi berbasis digital yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai dokumen kependudukan.

Aplikasi ini mengintegrasikan dokumen seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen lainnya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain lebih praktis, sistem ini juga menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan dokumen fisik. 

Menurutnya, salah satu keunggulan IKD adalah fitur pemindaian barcode yang memungkinkan keaslian dokumen diverifikasi langsung melalui sistem. Dengan ini, risiko pemalsuan dokumen dapat diminimalkan.

"Jika barcode pada dokumen dapat dipindai, maka dokumen tersebut dijamin asli sesuai data yang tercatat dalam sistem kami," jelasnya.

Selain keamanan, penggunaan IKD dinilai lebih efisien dan hemat biaya. Warga tidak perlu lagi mencetak dokumen fisik yang rentan rusak atau hilang. Semua informasi penting dapat diakses dalam satu aplikasi yang terpasang di perangkat seluler. 

Namun, kendala terbesar dalam penerapan IKD adalah mengubah kebiasaan masyarakat. Banyak warga yang masih merasa lebih nyaman menggunakan dokumen fisik.

"Masyarakat awam cenderung menganggap dokumen fisik lebih nyata dan dapat diandalkan. Padahal, dengan IKD, semua dokumen dapat diakses dengan lebih mudah, aman, dan efisien," tambahnya. 

"Kami mengajak seluruh warga yang belum mengaktifkan IKD untuk segera melakukannya. Ini adalah langkah menuju sistem administrasi yang modern, praktis, dan aman," imbuhnya.

Selain itu, Febriana juga mengatakan, setiap hari pihaknya memusnahkan kepingan KTP elektronik yang telah rusak.

"Tiap hari kami musnahkan KTP elektronik, baik yang rusak maupun yang tidak valid. Jumlahnya bervariasi setiap hari puluhan hingga seratusan KTP elektronik," katanya.

Ia mengatakan pemusnahan dokumen kependudukan khususnya KTP elektronik yang rusak dan invalid oleh Disdukcapil guna menjaga keamanan dan kerahasiaan data kependudukan masyarakat kota ini.

"Jadi tidak ada lagi KTP elektronik yang rusak-rusak disimpan di kantor kami, karena setiap hari dimusnahkan langsung," kata dia.

Ia menjelaskan pemusnahan KTP elektronik dilakukan secara berkala setiap harinya seiring dengan proses pencetakan dokumen kependudukan yang terus berlangsung.

"Pencetakan KTP elektronik di Kota Bandar Lampung terjadi dalam jumlah cukup signifikan kurang lebih 500 keping," kata Febriana.

Namun begitu, ia mengatakan dokumen kependudukan lainnya seperti kartu keluarga atau akta yang rusak tidak langsung dimusnahkan meskipun tidak lagi valid.

"Dokumen tersebut tetap disimpan dalam gudang penyimpanan, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Dokumen ini kita simpan dalam gudang tidak dimusnahkan," kata dia.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek keabsahan data kependudukannya. Hal ini penting guna memastikan data tetap valid dan sesuai, terutama untuk keperluan administrasi layanan publik.

"Masyarakat masih ada yang belum tahu bahwa data kependudukannya sudah tidak valid atau perlu diperbarui. Kami sarankan agar teliti melakukan pengecekan dan pembaruan data," katanya. (*)