YLKI Lampung Kritik Rencana Pemblokiran Rekening Nganggur: Tidak Realistis dan Berpotensi Diskriminatif

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung, Subadra Yani Moersalin. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Yayasan Lembaga
Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung, Subadra Yani Moersalin, mengkritik rencana
pemblokiran rekening bank yang tidak aktif atau disebut rekening nganggur.
Menurut Subadra, kebijakan tersebut tidak realistis,
terkesan terlalu terburu-buru dan juga berpotensi menyulitkan masyarakat kecil.
"Program ini tidak realistis, tidak jelas alasan dan
tujuannya. Apalagi ini menyangkut kewenangan yang semestinya berada di tangan
OJK, BI, atau Kementerian Keuangan," ujar Subadra saat dimintai
keterangan, Rabu (30/7/2025).
Ia menilai bahwa kebijakan tersebut dapat menimbulkan
keresahan di masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah yang tidak rutin
menabung.
Subadra menegaskan bahwa pemerintah selama ini justru
mengimbau masyarakat untuk rajin menabung.
"Kalau masyarakat miskin menyimpan uang, lalu saat
ingin mengambil tidak bisa karena rekeningnya diblokir, tentu harus ada solusi.
Jangan sampai aturan ini malah mendiskriminasi masyarakat sederhana, yang kadang
menabung, kadang tidak," tambahnya.
Menurut Subadra, aturan ini bisa membuat orang takut
menabung, apalagi jika harus membawa uang tunai yang justru meningkatkan risiko
kejahatan seperti copet atau perampokan.
YLKI Lampung pun mendesak agar kebijakan semacam ini dikaji
ulang secara mendalam dan disosialisasikan dengan baik.
"Jangan membuat aturan yang terburu-buru dan malah
menyusahkan rakyat," pungkasnya.
Seperti diketahui Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi
Keuangan (PPATK) mengungkap alasan memblokir rekening bank yang nganggur alias
sudah tak aktif untuk transaksi dalam waktu lama (dormant).
PPATK memblokir rekening nganggur lantaran selama ini
banyak yang disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang.
PPATK mengatakan ada lebih dari 140 ribu rekening nganggur
yang tidak aktif lebih dari 10 tahun. Nilai dananya mencapai Rp428,61 miliar.
(*)
Berita Lainnya
-
Pemblokiran Rekening Dormant Bikin Resah Masyarakat
Kamis, 31 Juli 2025 -
Menteri P2MI: PMI Aman Butuh Pengetahuan, Skill dan Dukungan Sistemik
Rabu, 30 Juli 2025 -
7.961 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh 2025 di Bandar Lampung
Rabu, 30 Juli 2025 -
Gaji PPPK Pemprov Lampung Dibayar Mulai 1 September 2025
Rabu, 30 Juli 2025