• Kamis, 31 Juli 2025

Satu Pelaku Percobaan Penculikan Anak di Menggala Timur Ditangkap, Dua Lainnya Masih Buron

Rabu, 30 Juli 2025 - 11.06 WIB
55

Pelaku percobaan penculikan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Menggala Timur ditangkap bersama mobilnya yang diduga digunakan saat beraksi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tulang Bawang – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang pelaku percobaan penculikan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Aksi percobaan penculikan tersebut terjadi pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, dengan korban seorang remaja putri berinisial N (17).

Pelaku yang berhasil diamankan adalah pria berinisial SN (41), seorang wiraswasta asal Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Ia ditangkap pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 00.53 WIB di Kampung Sari Jaya, SP 6 Pakuan D, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel Android, satu unit mobil minibus Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi B 2098 FKJ, serta kunci mobil.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat beraksi, SN tidak sendirian, melainkan bersama dua orang rekannya yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Tulang Bawang.

"Modus pelaku adalah menghubungi korban melalui telepon dan mengatakan bahwa ada titipan yang harus diambil di depan rumah. Korban lalu berjalan bersama adiknya sejauh 100 meter ke jalan poros, tempat mobil pelaku sudah menunggu dengan pintu terbuka," ungkap Kapolres, Rabu (30/7/2025).

Saat korban dan adiknya mendekat, dua pria keluar dari dalam mobil dan mencoba mendorong korban masuk ke dalam kendaraan. Namun, adik korban langsung berteriak minta tolong sambil memegangi tangan kakaknya dengan kuat. Warga sekitar pun berdatangan, dan para pelaku langsung melarikan diri.

Saat ini, SN masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Ia dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)