Rekening Tiba-tiba Diblokir, OJK Lampung Ingatkan Warga soal Status Dormant dan Kewenangan PPATK

Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Warga Lampung diminta lebih aktif menggunakan rekening banknya. Pasalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan dapat memblokir rekening masyarakat jika tidak ada aktivitas transaksi selama 3 hingga 12 bulan.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan tindak kejahatan keuangan seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, hingga penyalahgunaan rekening pasif atau dormant untuk transaksi ilegal.
"Pada prinsipnya, rekening dormant atau pasif adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas, baik penarikan, penyetoran, maupun transfer dalam periode waktu tertentu, biasanya 3 sampai 6 bulan. Tapi dalam konteks PPATK, bisa diperpanjang sampai 12 bulan,” ujar Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, Rabu (30/7/2025).
Otto menjelaskan, setiap bank memiliki kebijakan dan sistem tersendiri untuk memantau rekening pasif.
OJK, kata dia, juga telah memberikan pedoman kepada perbankan untuk memastikan rekening dormant tidak disalahgunakan untuk kegiatan melawan hukum.
"Dalam kondisi tertentu, rekening bisa dibekukan sementara atas permintaan otoritas seperti PPATK, sebagai bagian dari upaya Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM),” jelasnya.
Meski rekening diblokir sementara, Otto memastikan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang ada. Masyarakat hanya perlu mengikuti prosedur reaktivasi melalui cabang bank masing-masing.
"Selama reaktivasi dilakukan sesuai prosedur, dana nasabah aman dan bisa digunakan kembali,” katanya.
Terkait pengaduan warga soal pemblokiran mendadak oleh PPATK, Otto menegaskan bahwa OJK tidak berwenang memblokir langsung rekening, melainkan hanya memberi pedoman dan pengawasan terhadap perbankan.
"OJK Lampung memang menerima sejumlah pertanyaan soal pemblokiran rekening oleh PPATK. Tapi kami arahkan langsung ke layanan pengaduan PPATK, karena itu adalah wewenang mereka,” kata Otto.
Saat ditanya kapan kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK mulai diberlakukan, Otto menjawab singkat. "Itu kebijakan langsung dari PPATK," tandasnya.
Namuun ia pun memberikan tips agar rekening tak diblokir, pertama lakukan minimal satu transaksi per bulan (setor, tarik tunai, atau transfer).
"Gunakan fasilitas mobile atau internet banking, jangan biarkan rekening kosong atau tidak aktif berbulan-bulan dan waspada jika menerima notifikasi pembekuan, segera hubungi bank, " ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ruang Aspirasi PDI Perjuangan Lampung Dinilai Jadi Bukti Nyata Keberpihakan pada Rakyat
Kamis, 31 Juli 2025 -
Jelang Musda Golkar Lampung, Tujuh Ketua DPD II Diusulkan Diganti
Kamis, 31 Juli 2025 -
Pemprov Lampung Luncurkan Kelas Cangkok, Siswa Berprestasi di Daerah 3T Akan Sekolah di SMA Unggulan
Kamis, 31 Juli 2025 -
Pengamat Apresiasi PDI Perjuangan Lampung Luncurkan Ruang Aspirasi: Langkah Nyata Menampung Suara Rakyat
Kamis, 31 Juli 2025