Mikdar Ilyas Tolak PPATK Blokir Rekening Pasif: Banyak Masyarakat Susah
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota DPRD Provinsi
Lampung, Mikdar Ilyas, menanggapi rencana Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening bank yang tidak aktif
selama tiga sampai 12 bulan.
Menurut Mikdar, kebijakan itu harus dikaji lebih dalam
karena bisa merugikan masyarakat kecil yang sedang kesulitan ekonomi.
"Saya jujur tidak sependapat kalau rekening yang tidak
aktif langsung diblokir. Banyak masyarakat di daerah yang saat ini sulit
mendapatkan pemasukan, jadi rekeningnya tidak aktif bukan karena niat
jahat," ujar Mikdar, Rabu (30/7/2025).
Ia menilai, aktif atau tidaknya rekening sangat tergantung
pada kondisi ekonomi nasabah. Jika pemasukan belum ada, otomatis tidak ada
transaksi yang terjadi.
"Jangan disamaratakan. Kalau dicurigai untuk judi
online ya silakan diblokir, tapi kalau karena memang belum ada uang masuk, ya
harus dipelajari satu per satu," tegasnya.
Mikdar meminta PPATK tidak gegabah dan tetap mengedepankan
asas kehati-hatian.
"Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem
perbankan. Jangan sampai masyarakat kecil jadi korban," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pelaku Pengecoran Solar di Lampung Beli Barcode Ilegal dari Medsos
Kamis, 20 November 2025 -
Tak Ikuti Pergub Lampung, Tiga Pabrik Singkong Diberi Teguran Tertulis
Kamis, 20 November 2025 -
Pohon Berdiameter 120 Cm Tumbang, Dua Ruangan SDN 1 Pecoh Raya Rusak
Kamis, 20 November 2025 -
Polisi Buru Sopir Mobil Ringsek Berisi Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Tol Bakter
Kamis, 20 November 2025









