Tergiur Iming-iming Anaknya Bisa Lolos CPNS Jalur Instan, Warga Bandar Lampung Kena Tipu 285 Juta

Suriansyah saat memperlihatkan surat laporan dari Kepolisian. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung – Niat membantu anaknya lolos seleksi CPNS 2024
berujung petaka bagi Suriansyah, warga Kota Bandar Lampung. Setelah
mengeluarkan uang hingga ratusan juta rupiah untuk jalur khusus ke Kemenkumham,
ia tak hanya gagal mendapatkan hasil, tapi kini justru digugat secara perdata
oleh pemilik bimbingan belajar (bimbel) yang menjanjikan kelulusan.
Suriansyah bercerita, awalnya ia dikenalkan oleh
seorang teman kepada Agus Nugroho, pemilik bimbel Mahesha Lawung Sejahtera di
Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat. Agus mengaku memiliki
akses jalur khusus yang bisa meloloskan peserta seleksi CPNS di Kemenkumham.
“Awalnya saya dikenalkan teman dengan Agus.
Setelah bertemu, dia bilang bisa menjamin anak saya lulus CPNS, asal
menyerahkan uang Rp500 juta,” ungkap Suriansyah usai menghadiri sidang di
Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (29/7/2025).
Dalam perjanjian tersebut, jika anaknya tidak
lulus, seluruh uang yang disetor akan dikembalikan. Namun, setelah anaknya
gagal dalam seleksi dan seluruh tahapan sudah dilalui, janji itu tidak
ditepati.
Suriansyah menjelaskan bahwa total uang yang
telah disetor mencapai Rp285 juta. Rinciannya, Rp50 juta dibayarkan tunai
sebagai biaya awal bimbel, Rp200 juta ditransfer dalam empat tahap, dan Rp35
juta sebagai pelunasan. Sisanya dari total Rp500 juta baru akan diberikan
setelah anaknya dinyatakan lulus.
Setelah mengetahui anaknya gagal, Suriansyah
meminta uangnya dikembalikan. Agus sempat menyanggupi dan bahkan menyerahkan
sertifikat tanah atas nama istrinya sebagai jaminan di kantor polisi, serta
membuat surat pernyataan. Namun, janji pengembalian dana itu tidak kunjung
dipenuhi.
“Saya sudah beberapa kali menagih dan datang
ke rumahnya, tapi yang muncul malah aparat dan pengacara. Karena tidak ada
itikad baik, akhirnya saya melapor ke polisi,” terang Suriansyah.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor
LP/B/119/IV/2025/SPKT/POLSEK TKB/Polresta Balam/Polda Lampung.
Alih-alih menyelesaikan masalah, Agus justru
menggugat balik Suriansyah secara perdata ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang
dengan nomor perkara 174/Pdt.G/2025/PN Tjk. Agus Nugroho bertindak sebagai
penggugat, dan Suriansyah sebagai tergugat.
Sidang perdana yang dijadwalkan hari ini
terpaksa ditunda karena dokumen persidangan belum lengkap. Majelis hakim
menjadwalkan sidang lanjutan pada 5 Agustus 2025.
Kuasa hukum Agus belum memberikan tanggapan apa
alasan pihaknya menggugat balik Suriansyah meski sudah berusaha dikonfirmasi
oleh awak media di PN Tanjungkarang.
Di sisi lain, Kasi Intel Kejari Bandar
Lampung, M. Angga Mahatama, membenarkan bahwa laporan polisi terhadap Agus
sudah naik ke tahap penyidikan.
“Iya, kami sudah menerima SPDP atas nama
terlapor Agus Nugroho. Saat ini masih berstatus terlapor, belum ada tersangka,”
ujar Angga saat dihubungi. (*)
Berita Lainnya
-
Gaji PPPK Pemprov Lampung Dibayar Mulai 1 September 2025
Rabu, 30 Juli 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Kukuhkan Lulusan, LLDIKTI Ajak Menciptakan Peluang di Tengah Tantangan Global
Rabu, 30 Juli 2025 -
Menteri P2MI Luncurkan Kelas Migran Vokasi di Lampung, 8.500 Siswa Telah Mendaftar
Rabu, 30 Juli 2025 -
Rekening Tiba-tiba Diblokir, OJK Lampung Ingatkan Warga soal Status Dormant dan Kewenangan PPATK
Rabu, 30 Juli 2025