• Rabu, 30 Juli 2025

Tergiur Iming-iming Anaknya Bisa Lolos CPNS Jalur Instan, Warga Bandar Lampung Kena Tipu 285 Juta

Selasa, 29 Juli 2025 - 15.12 WIB
71

Suriansyah saat memperlihatkan surat laporan dari Kepolisian. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Niat membantu anaknya lolos seleksi CPNS 2024 berujung petaka bagi Suriansyah, warga Kota Bandar Lampung. Setelah mengeluarkan uang hingga ratusan juta rupiah untuk jalur khusus ke Kemenkumham, ia tak hanya gagal mendapatkan hasil, tapi kini justru digugat secara perdata oleh pemilik bimbingan belajar (bimbel) yang menjanjikan kelulusan.

Suriansyah bercerita, awalnya ia dikenalkan oleh seorang teman kepada Agus Nugroho, pemilik bimbel Mahesha Lawung Sejahtera di Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat. Agus mengaku memiliki akses jalur khusus yang bisa meloloskan peserta seleksi CPNS di Kemenkumham.

“Awalnya saya dikenalkan teman dengan Agus. Setelah bertemu, dia bilang bisa menjamin anak saya lulus CPNS, asal menyerahkan uang Rp500 juta,” ungkap Suriansyah usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (29/7/2025).

Dalam perjanjian tersebut, jika anaknya tidak lulus, seluruh uang yang disetor akan dikembalikan. Namun, setelah anaknya gagal dalam seleksi dan seluruh tahapan sudah dilalui, janji itu tidak ditepati.

Suriansyah menjelaskan bahwa total uang yang telah disetor mencapai Rp285 juta. Rinciannya, Rp50 juta dibayarkan tunai sebagai biaya awal bimbel, Rp200 juta ditransfer dalam empat tahap, dan Rp35 juta sebagai pelunasan. Sisanya dari total Rp500 juta baru akan diberikan setelah anaknya dinyatakan lulus.

Setelah mengetahui anaknya gagal, Suriansyah meminta uangnya dikembalikan. Agus sempat menyanggupi dan bahkan menyerahkan sertifikat tanah atas nama istrinya sebagai jaminan di kantor polisi, serta membuat surat pernyataan. Namun, janji pengembalian dana itu tidak kunjung dipenuhi.

“Saya sudah beberapa kali menagih dan datang ke rumahnya, tapi yang muncul malah aparat dan pengacara. Karena tidak ada itikad baik, akhirnya saya melapor ke polisi,” terang Suriansyah.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/119/IV/2025/SPKT/POLSEK TKB/Polresta Balam/Polda Lampung.

Alih-alih menyelesaikan masalah, Agus justru menggugat balik Suriansyah secara perdata ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan nomor perkara 174/Pdt.G/2025/PN Tjk. Agus Nugroho bertindak sebagai penggugat, dan Suriansyah sebagai tergugat.

Sidang perdana yang dijadwalkan hari ini terpaksa ditunda karena dokumen persidangan belum lengkap. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 5 Agustus 2025.

Kuasa hukum Agus belum memberikan tanggapan apa alasan pihaknya menggugat balik Suriansyah meski sudah berusaha dikonfirmasi oleh awak media di PN Tanjungkarang.

Di sisi lain, Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, membenarkan bahwa laporan polisi terhadap Agus sudah naik ke tahap penyidikan.

“Iya, kami sudah menerima SPDP atas nama terlapor Agus Nugroho. Saat ini masih berstatus terlapor, belum ada tersangka,” ujar Angga saat dihubungi. (*)