Tanah Nganggur 2 Tahun Bisa Diambil Negara, Nusron: Ada Prosedur Ketat dan Hati-Hati

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat memberi keterangan kepada awak media, Selasa (29/7/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah
berencana akan mengambil alih lahan atau tanah bersertifikat yang tidak
dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan jika hal tersebut
berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021, khususnya Pasal 7
dan Pasal 9.
"Berdasarkan PP 20 tahun 2021 pasal 7 dan 9 itu
mengatakan bahwa setelah mendapatkan hak atas tanah baik HGB maupun HGU, 2
tahun tidak dimanfaatkan dan tidak di dayagunakan maka pemerintah dapat
menetapkan tanah tersebut menjadi objek tanah terlantar," kata dia saat
dimintai keterangan, Selasa (29/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa penetapan tanah terlantar tidak
dilakukan secara serta-merta, melainkan melalui proses evaluasi dan juga
pemberian kesempatan kepada pemilik hak untuk memanfaatkan lahannya.
"Proses penetapan tanah terlantar itu ada
tahapan yang harus dilalui. Pertama dilakukan pemberitahuan evaluasi, kemudian
pemberitahuan resmi dan diberikan waktu selama 180 hari," kata dia.
"Setelah itu, diberi Surat Peringatan (SP) 1
selama 90 hari, SP 2 selama 60 hari, dan SP 3 selama 45 hari," sambungnya.
Dengan demikian, total waktu yang dibutuhkan dari
proses evaluasi hingga penetapan tanah terlantar mencapai 587 hari.
Menurut Nusron, hal ini menunjukkan bahwa pemerintah
sangat berhati-hati dan tidak sembarangan dalam mengambil keputusan.
"Proses evaluasi sampai penetapan itu butuh
waktu 587 hari jadi ketika pemerintah penetapan tanah itu tanah terlantar itu
juga melalui prosedur dan hati-hati jadi tidak asal," jelasnya.
Setelah tanah ditetapkan sebagai tanah terlantar,
statusnya akan dikembalikan kepada negara dan dapat dikelola oleh Bank Tanah.
Penggunaan tanah tersebut selanjutnya bisa diarahkan
untuk berbagai kepentingan strategis nasional, seperti proyek ketahanan pangan,
energi, dan hilirisasi industri.
"Jika ada pihak lain yang ingin bekerja sama
memanfaatkan tanah tersebut, tentu saja bisa dilakukan sesuai ketentuan yang
berlaku," tambah Nusron. (*)
Berita Lainnya
-
Menteri ATR/BPN Soroti Permasalahan Tanah dan Tata Ulang HGU di Lampung
Selasa, 29 Juli 2025 -
Sikambara: Hadirnya Bhayangkara Presisi Lampung FC Dorong Lahirnya Akademi Sepak Bola Lokal
Selasa, 29 Juli 2025 -
Rolling Besar-besaran di Pemkot Bandar Lampung, 10 Pejabat Eselon II Bergeser
Selasa, 29 Juli 2025 -
Tergiur Iming-iming Anaknya Bisa Lolos CPNS Jalur Instan, Warga Bandar Lampung Kena Tipu 285 Juta
Selasa, 29 Juli 2025