• Selasa, 29 Juli 2025

SGC Tidak Bayar Pajak Air Permukaan Enam Tahun, Belum Bayar Pajak Alat Berat Sejak 2024

Selasa, 29 Juli 2025 - 08.18 WIB
31

Slamet Riadi Kepala Bapenda Provinsi Lampung. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Sugar Group Companies (SGC) ternyata belum membayar Pajak Air Permukaan (PAP) selama enam tahun sejak 2019, serta tidak membayar Pajak Alat Berat (PAB) sejak tahun 2024. Perusahaan ini baru melunasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

PT SGC memiliki anak perusahaan, antara lain PT Gula Putih Mataram (GPM), PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Garuda Panca Arta (GPA), dan PT Indo Lampung Distillery (ILD). Sesuai aturan, PT SGC memiliki beberapa kewajiban pajak yang harus dipenuhi, yakni Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Alat Berat (PAB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Khusus untuk PPh dan PPN menjadi kewenangan pemerintah pusat, PBB menjadi kewenangan pemda kabupaten/kota, sedangkan PAP, PAB, dan PKB menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Selama beroperasi, PT SGC diketahui belum pernah membayar PAP ke Pemprov Lampung. Padahal, Pemprov Lampung sudah mulai memungut PAP sejak 2018, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 62 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Air Permukaan di Provinsi Lampung. Selanjutnya, pada 2019, diterbitkan Pergub Lampung Nomor 11 Tahun 2019 yang memberikan petunjuk pelaksanaan pemungutan dan tata cara perhitungan PAP. Artinya, PT SGC belum pernah membayar PAP selama enam tahun sejak 2019.

Hal serupa terjadi pada PAB, yang juga belum pernah dibayar PT SGC sejak 2024. PAB telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2024, yang diundangkan pada 6 Agustus 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

Sementara untuk PKB, PT SGC telah melunasi tunggakannya sebesar Rp174.947.850. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, mengatakan PT SGC telah melunasi tunggakan PKB untuk 303 unit kendaraan miliknya.

"Sudah ada pembayaran pajak dari SGC, khususnya PKB. Sudah dibayar semua untuk tunggakannya," kata Slamet Riadi Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Senin (28/7/2025).

Slamet melanjutkan, untuk PAB dan PAP yang menjadi kewajiban PT SGC masih dalam proses perhitungan.

"Sedangkan untuk PAP dan PAB masih dalam proses perhitungan. Semoga segera dibayar dalam waktu dekat," ujar Slamet.

Berdasarkan hitungan dari tim teknis Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, kelompok pengguna PT SGC ditetapkan sebagai pengguna dari sektor perkebunan, dengan nilai perolehan air permukaan sebesar Rp1.562,09.

Dengan rincian, PT Indo Lampung Perkasa menggunakan air permukaan sebanyak 27.402,33 meter kubik (m³) per bulan, dan PT Sweet Indo Lampung sebanyak 30.549,56 m³ per bulan. Sementara, PT Gula Putih Mataram volumenya masih nol karena masih menunggu laporan pemakaian air dari pihak perusahaan.

Sehingga, PAP yang seharusnya dibayarkan oleh PT ILP berdasarkan hitungan Rp1.562,09 × 27.402,33 × 10% = Rp4.280.490 per bulan, dan oleh PT SIL sebesar Rp1.562,09 × 30.549,56 × 10% = Rp4.772.116 per bulan.

Adapun alat berat yang dimiliki PT Indo Lampung Perkasa sebanyak 73 unit, PT Sweet Indo Lampung sebanyak 90 unit, dan PT Gula Putih Mataram sebanyak 124 unit, sehingga totalnya mencapai 287 unit alat berat.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI juga menyoroti rendahnya transparansi dan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertanahan di Provinsi Lampung.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengungkapkan bahwa secara nasional, PNBP dari sektor pertanahan masih tergolong minim, hanya sekitar Rp3,2 triliun.

"Yang ditekankan adalah transparansi terhadap luasan ukuran dan pemasukan PNBP dari sektor pertanahan. Selama ini masih minim, seluruh Indonesia hanya Rp3,2 triliun," ujar Dede Yusuf.

Ia melanjutkan, di Provinsi Lampung awalnya tercatat baru sekitar Rp20 miliar. Namun, menurut informasi terbaru dari Kepala Kanwil BPN Lampung, angkanya sudah mencapai Rp120 miliar.

Meskipun demikian, Dede Yusuf menilai jumlah tersebut masih belum sebanding dengan luas wilayah dan potensi lahan yang dimiliki Lampung.

"Target ke depan adalah bisa mencapai Rp150 miliar. Tapi yang paling penting adalah bagaimana transparansi terkait luas lahan dan sumber pemasukan PNBP ini benar-benar dibuka," ujar Dede Yusuf.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, menjelaskan bahwa saat ini lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SGC tercatat seluas 84.523,919 hektare yang berada di Kabupaten Lampung Tengah dan Tulang Bawang.

Dengan rincian, seluas 70.028,408 hektare di Kabupaten Tulang Bawang, dan sisanya 14.495,511 hektare berada di Lampung Tengah.

“SGC ini secara umum terdiri dari empat perusahaan, yaitu PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Garuda Panca Arta, dan PT Indo Lampung Perkasa (ILP) yang ketiganya ada di Tulang Bawang, serta PT Gula Putih Mataram (GPM) di Lampung Tengah,” kata Hasan. Ia mengatakan data tersebut diperoleh pada 15 Juli 2025, yang diunduh dari Bhumi ATR/BPN.
(*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 29 Juli 2025 dengan judul “SGC Tidak Bayar Pajak Air Permukaan Enam Tahun”