SGC Tidak Bayar Pajak Air Permukaan Enam Tahun, Belum Bayar Pajak Alat Berat Sejak 2024

Slamet Riadi Kepala Bapenda Provinsi Lampung. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Sugar Group Companies
(SGC) ternyata belum membayar Pajak Air Permukaan (PAP) selama enam tahun sejak
2019, serta tidak membayar Pajak Alat Berat (PAB) sejak tahun 2024. Perusahaan
ini baru melunasi tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
PT
SGC memiliki anak perusahaan, antara lain PT Gula Putih Mataram (GPM), PT Indo
Lampung Perkasa (ILP), PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Garuda Panca Arta (GPA),
dan PT Indo Lampung Distillery (ILD). Sesuai aturan, PT SGC memiliki beberapa
kewajiban pajak yang harus dipenuhi, yakni Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Air Permukaan
(PAP), Pajak Alat Berat (PAB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Khusus
untuk PPh dan PPN menjadi kewenangan pemerintah pusat, PBB menjadi kewenangan
pemda kabupaten/kota, sedangkan PAP, PAB, dan PKB menjadi kewenangan Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Lampung.
Selama
beroperasi, PT SGC diketahui belum pernah membayar PAP ke Pemprov Lampung.
Padahal, Pemprov Lampung sudah mulai memungut PAP sejak 2018, berdasarkan
Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 62 Tahun 2018 tentang Sistem dan
Prosedur Pemungutan Pajak Air Permukaan di Provinsi Lampung. Selanjutnya, pada
2019, diterbitkan Pergub Lampung Nomor 11 Tahun 2019 yang memberikan petunjuk
pelaksanaan pemungutan dan tata cara perhitungan PAP. Artinya, PT SGC belum
pernah membayar PAP selama enam tahun sejak 2019.
Hal
serupa terjadi pada PAB, yang juga belum pernah dibayar PT SGC sejak 2024. PAB
telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun
2024, yang diundangkan pada 6 Agustus 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut.
Sementara
untuk PKB, PT SGC telah melunasi tunggakannya sebesar Rp174.947.850. Kepala
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, mengatakan PT
SGC telah melunasi tunggakan PKB untuk 303 unit kendaraan miliknya.
"Sudah
ada pembayaran pajak dari SGC, khususnya PKB. Sudah dibayar semua untuk
tunggakannya," kata Slamet Riadi Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Senin (28/7/2025).
Slamet
melanjutkan, untuk PAB dan PAP yang menjadi kewajiban PT SGC masih dalam proses
perhitungan.
"Sedangkan
untuk PAP dan PAB masih dalam proses perhitungan. Semoga segera dibayar dalam
waktu dekat," ujar Slamet.
Berdasarkan
hitungan dari tim teknis Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi
Lampung, kelompok pengguna PT SGC ditetapkan sebagai pengguna dari sektor
perkebunan, dengan nilai perolehan air permukaan sebesar Rp1.562,09.
Dengan
rincian, PT Indo Lampung Perkasa menggunakan air permukaan sebanyak 27.402,33
meter kubik (m³) per bulan, dan PT Sweet Indo Lampung sebanyak 30.549,56 m³ per
bulan. Sementara, PT Gula Putih Mataram volumenya masih nol karena masih
menunggu laporan pemakaian air dari pihak perusahaan.
Sehingga,
PAP yang seharusnya dibayarkan oleh PT ILP berdasarkan hitungan Rp1.562,09 ×
27.402,33 × 10% = Rp4.280.490 per bulan, dan oleh PT SIL sebesar Rp1.562,09 ×
30.549,56 × 10% = Rp4.772.116 per bulan.
Adapun
alat berat yang dimiliki PT Indo Lampung Perkasa sebanyak 73 unit, PT Sweet
Indo Lampung sebanyak 90 unit, dan PT Gula Putih Mataram sebanyak 124 unit,
sehingga totalnya mencapai 287 unit alat berat.
Sebelumnya,
Komisi II DPR RI juga menyoroti rendahnya transparansi dan kontribusi
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertanahan di Provinsi
Lampung.
Wakil
Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengungkapkan bahwa secara nasional, PNBP
dari sektor pertanahan masih tergolong minim, hanya sekitar Rp3,2 triliun.
"Yang
ditekankan adalah transparansi terhadap luasan ukuran dan pemasukan PNBP dari
sektor pertanahan. Selama ini masih minim, seluruh Indonesia hanya Rp3,2
triliun," ujar Dede Yusuf.
Ia
melanjutkan, di Provinsi Lampung awalnya tercatat baru sekitar Rp20 miliar.
Namun, menurut informasi terbaru dari Kepala Kanwil BPN Lampung, angkanya sudah
mencapai Rp120 miliar.
Meskipun
demikian, Dede Yusuf menilai jumlah tersebut masih belum sebanding dengan luas
wilayah dan potensi lahan yang dimiliki Lampung.
"Target
ke depan adalah bisa mencapai Rp150 miliar. Tapi yang paling penting adalah
bagaimana transparansi terkait luas lahan dan sumber pemasukan PNBP ini
benar-benar dibuka," ujar Dede Yusuf.
Sementara
itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, menjelaskan
bahwa saat ini lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SGC tercatat seluas
84.523,919 hektare yang berada di Kabupaten Lampung Tengah dan Tulang Bawang.
Dengan
rincian, seluas 70.028,408 hektare di Kabupaten Tulang Bawang, dan sisanya
14.495,511 hektare berada di Lampung Tengah.
“SGC
ini secara umum terdiri dari empat perusahaan, yaitu PT Sweet Indo Lampung
(SIL), PT Garuda Panca Arta, dan PT Indo Lampung Perkasa (ILP) yang ketiganya
ada di Tulang Bawang, serta PT Gula Putih Mataram (GPM) di Lampung Tengah,”
kata Hasan. Ia mengatakan data tersebut diperoleh pada 15 Juli 2025, yang diunduh
dari Bhumi ATR/BPN.
(*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 29 Juli
2025 dengan judul “SGC Tidak Bayar Pajak Air Permukaan Enam Tahun”
Berita Lainnya
-
Menteri ATR/BPN Soroti Permasalahan Tanah dan Tata Ulang HGU di Lampung
Selasa, 29 Juli 2025 -
Sikambara: Hadirnya Bhayangkara Presisi Lampung FC Dorong Lahirnya Akademi Sepak Bola Lokal
Selasa, 29 Juli 2025 -
Rolling Besar-besaran di Pemkot Bandar Lampung, 10 Pejabat Eselon II Bergeser
Selasa, 29 Juli 2025 -
Tanah Nganggur 2 Tahun Bisa Diambil Negara, Nusron: Ada Prosedur Ketat dan Hati-Hati
Selasa, 29 Juli 2025