• Selasa, 29 Juli 2025

24.562 Rumah Ibadah di Lampung Belum Miliki Sertifikat

Selasa, 29 Juli 2025 - 10.59 WIB
25

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat saat menghadiri acara penyerahan setifikat dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Abung Gedung Balai Keratun, Selasa (29/7/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Provinsi Lampung tercatat memiliki 31.294 rumah ibadah, dari jumlah tersebut yang memiliki sertifikat baik dalam bentuk wakaf, hak milik maupun hak guna bangunan (HGB) baru 6.732 atau 21,51 persen. Jadi yang belum bersertifikat adalah 24.562 rumah ibadah.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat menghadiri acara penyerahan setifikat dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Abung Gedung Balai Keratun, Selasa (29/7/2025).

Menurut Nusron, data tanah wakaf secara nasional sebanyak 761.909 bidang dan yang sudah tersertifikatkan sebanyak 272.237 bidang atau setara dengan 38 persen.

"Jadi masjid-masjid, mushola, madrasah, pondok pesantren, KUA yang baru ada sertifikatnya baru 38 persen. Data Lampung ini mengkhawatirkan dan masih jauh dari target," katanya.

Oleh karena itu pihaknya menargetkan selama tiga tahun kedepan seluruh rumah ibadah yang ada di Lampung akan diterbitkan sertifikatnya. Dengan target sertifikat yang terbit per tahun nya sebanyak 8.000 bidang.

"Dan ini harus kita tuntaskan tidak boleh menyisakan masalah, tidak boleh menunda masalah. Kepala kantah di Lampung saya minta targetnya dinaikkan, gimana caranya setiap tahun minimal targetnya 8.000 harus tercapai," kata dia.

Pada kesempatan tersebut ia mengungkapkan jika sertifikat baik hak milik maupun wakaf menjadi sangat penting dan mutlak karena untuk menghindari konflik di kemudian hari.

"Rezim pertanahan di indonesia ini adalah rezim penguasaan fisik sehingga ini rumus dan hukum kuat-kuatan. Yang menduduki lebih dari 20 tahun dia bisa mengklaim memiliki. Ini kelemahan undang-undang pertahanan kita disitu," kata dia.

Pada kesempatan tersebut ia meminta kepada para pemuka agama, ketua ormas, tokoh masyarakat untuk memastikan tanah wakafnya dan aset-aset umat tidak terbengkalai apalagi menimbulkan konflik pada kemudian hari.

"Sebetulnya Satpol PP dan Dirjen Tata Ruang itu berhak untuk menegur termasuk juga menggusur cuma karena ini tempat ibadah gak tega kalau digusur apalagi ditegur pasti akan menimbulkan konflik. Tapi sekali lagi ini tidak baik," kata dia.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, mengatakan sampai tahun 2025 ini Provinsi Lampung telah menyelesaikan penerbitan sertifikat sebanyak 3.114.0 44 bidang dan sudah memetakan sebanyak 3.715.268 bidang.

"Cakupan area penggunaan lain yang belum terpetakan seluas 853.442 hektar atau setara dengan 716.185 bidang dari jumlah yang belum terdaftar terpetakan tersebut ada potensi bidang-bidang untuk rumah ibadah sebanyak 27.654 bidang yang di dalamnya termasuk potensi untuk wakaf sebanyak 25.512 bidang," kata dia.

Oleh karena itu dengan adanya penandatanganan kerjasama ini sangat penting dalam rangka mengakselerasi pendaftaran tanah wakaf dan rumah-rumah ibadah di Provinsi Lampung.

"Pendaftaran tanah merupakan tanggung jawab pemerintah akan tetapi keberhasilannya tidak akan tercapai bilamana tidak dilakukan kolaborasi dengan baik oleh semua pemangku kepentingan," kata dia. (*)