24.562 Rumah Ibadah di Lampung Belum Miliki Sertifikat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat saat menghadiri acara penyerahan setifikat dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Abung Gedung Balai Keratun, Selasa (29/7/2025). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Provinsi
Lampung tercatat memiliki 31.294 rumah ibadah, dari jumlah tersebut yang
memiliki sertifikat baik dalam bentuk wakaf, hak milik maupun hak guna bangunan
(HGB) baru 6.732 atau 21,51 persen. Jadi yang belum bersertifikat adalah 24.562
rumah ibadah.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat
menghadiri acara penyerahan setifikat dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama
(PKS) di Ruang Abung Gedung Balai Keratun, Selasa (29/7/2025).
Menurut Nusron, data tanah wakaf secara
nasional sebanyak 761.909 bidang dan yang sudah tersertifikatkan sebanyak
272.237 bidang atau setara dengan 38 persen.
"Jadi masjid-masjid, mushola, madrasah,
pondok pesantren, KUA yang baru ada sertifikatnya baru 38 persen. Data Lampung
ini mengkhawatirkan dan masih jauh dari target," katanya.
Oleh karena itu pihaknya menargetkan selama
tiga tahun kedepan seluruh rumah ibadah yang ada di Lampung akan diterbitkan
sertifikatnya. Dengan target sertifikat yang terbit per tahun nya sebanyak
8.000 bidang.
"Dan ini harus kita tuntaskan tidak
boleh menyisakan masalah, tidak boleh menunda masalah. Kepala kantah di Lampung
saya minta targetnya dinaikkan, gimana caranya setiap tahun minimal targetnya
8.000 harus tercapai," kata dia.
Pada kesempatan tersebut ia mengungkapkan
jika sertifikat baik hak milik maupun wakaf menjadi sangat penting dan mutlak
karena untuk menghindari konflik di kemudian hari.
"Rezim pertanahan di indonesia ini
adalah rezim penguasaan fisik sehingga ini rumus dan hukum kuat-kuatan. Yang
menduduki lebih dari 20 tahun dia bisa mengklaim memiliki. Ini kelemahan undang-undang
pertahanan kita disitu," kata dia.
Pada kesempatan tersebut ia meminta kepada
para pemuka agama, ketua ormas, tokoh masyarakat untuk memastikan tanah
wakafnya dan aset-aset umat tidak terbengkalai apalagi menimbulkan konflik pada
kemudian hari.
"Sebetulnya Satpol PP dan Dirjen Tata
Ruang itu berhak untuk menegur termasuk juga menggusur cuma karena ini tempat
ibadah gak tega kalau digusur apalagi ditegur pasti akan menimbulkan konflik.
Tapi sekali lagi ini tidak baik," kata dia.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPN
Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, mengatakan sampai tahun 2025 ini
Provinsi Lampung telah menyelesaikan penerbitan sertifikat sebanyak 3.114.0 44
bidang dan sudah memetakan sebanyak 3.715.268 bidang.
"Cakupan area penggunaan lain yang belum
terpetakan seluas 853.442 hektar atau setara dengan 716.185 bidang dari jumlah
yang belum terdaftar terpetakan tersebut ada potensi bidang-bidang untuk rumah
ibadah sebanyak 27.654 bidang yang di dalamnya termasuk potensi untuk wakaf
sebanyak 25.512 bidang," kata dia.
Oleh karena itu dengan adanya penandatanganan
kerjasama ini sangat penting dalam rangka mengakselerasi pendaftaran tanah
wakaf dan rumah-rumah ibadah di Provinsi Lampung.
"Pendaftaran tanah merupakan tanggung
jawab pemerintah akan tetapi keberhasilannya tidak akan tercapai bilamana tidak
dilakukan kolaborasi dengan baik oleh semua pemangku kepentingan," kata
dia. (*)
Berita Lainnya
-
Menteri ATR/BPN Soroti Permasalahan Tanah dan Tata Ulang HGU di Lampung
Selasa, 29 Juli 2025 -
Sikambara: Hadirnya Bhayangkara Presisi Lampung FC Dorong Lahirnya Akademi Sepak Bola Lokal
Selasa, 29 Juli 2025 -
Rolling Besar-besaran di Pemkot Bandar Lampung, 10 Pejabat Eselon II Bergeser
Selasa, 29 Juli 2025 -
Tanah Nganggur 2 Tahun Bisa Diambil Negara, Nusron: Ada Prosedur Ketat dan Hati-Hati
Selasa, 29 Juli 2025