Yozi Rizal: Kontribusi PT SGC Terhadap Daerah Masih Rendah
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung – Wakil
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, menyoroti rendahnya
kontribusi PT Sugar Group Companies (SGC) terhadap daerah, khususnya dalam
kewajiban pembayaran pajak air permukaan. Ia menilai perusahaan tersebut belum
menunjukkan kepatuhan yang semestinya terhadap regulasi perpajakan daerah.
"PT.
SGC merupakan wajib pajak yang belum taat dalam membayar pajak air permukaan.
Hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut, apakah disebabkan kelalaian
administratif atau disengaja," ujar Yozi, Senin (28/7/2025).
Menurutnya,
perusahaan yang sejak lama memanfaatkan sumber daya air di Provinsi Lampung
semestinya memberikan kontribusi yang sebanding kepada daerah, termasuk
membayar denda atas keterlambatan jika ada.
"Perusahaan
ini sudah bertahun-tahun beroperasi, tapi manfaat langsungnya bagi daerah belum
terasa signifikan. Selama ini yang merasakan keuntungan hanya pihak internal
perusahaan seperti karyawan, bukan masyarakat atau pemerintah daerah secara
luas," tegasnya.
Senada
dengan itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, menambahkan
bahwa persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang melibatkan PT SGC seharusnya menjadi
pintu masuk untuk meninjau kepatuhan seluruh perusahaan pemegang HGU di
Lampung.
"Ini
bisa jadi momentum untuk membenahi pengelolaan HGU secara menyeluruh. Semua
perusahaan harus diperlakukan sama di mata hukum dan wajib mematuhi aturan yang
berlaku, termasuk membayar pajak dan mengurus perizinan dengan benar,"
jelas Ketua DPC Demokrat Kota Bandar Lampung tersebut.
Budiman
menegaskan bahwa upaya ini bukan dilandasi kepentingan politik, melainkan demi
menegakkan hukum dan mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan
Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Jika
perusahaan tidak patuh, maka Pemprov akan kesulitan mengoptimalkan pendapatan
dari sektor pajak, yang sebenarnya sangat dibutuhkan untuk membiayai
pembangunan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pelaku Pengecoran Solar di Lampung Beli Barcode Ilegal dari Medsos
Kamis, 20 November 2025 -
Tak Ikuti Pergub Lampung, Tiga Pabrik Singkong Diberi Teguran Tertulis
Kamis, 20 November 2025 -
Pohon Berdiameter 120 Cm Tumbang, Dua Ruangan SDN 1 Pecoh Raya Rusak
Kamis, 20 November 2025 -
Polisi Buru Sopir Mobil Ringsek Berisi Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Tol Bakter
Kamis, 20 November 2025









