• Senin, 28 Juli 2025

Kasus PT SGC Momentum Evaluasi HGU dan Dampaknya Terhadap Iklim Investasi di Lampung

Senin, 28 Juli 2025 - 11.48 WIB
29

Pengamat Ekonomi Universitas Lampung, Dr. Usep Syaipudin. Foto: Ist

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Munculnya kasus yang menyeret nama PT Sugar Group Companies (SGC) menjadi perhatian publik, terutama dalam kaitannya dengan kepemilikan dan pengelolaan lahan berskala besar di Provinsi Lampung.

Pengamat Ekonomi Universitas Lampung, Dr. Usep Syaipudin, menyebut kasus ini seharusnya dimanfaatkan sebagai momentum penting untuk mengevaluasi ulang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Lampung.

Menurutnya, salah satu hal yang perlu dicermati adalah apakah HGU yang diberikan kepada perusahaan seperti SGC sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Misalnya, dalam dokumen disebutkan HGU seluas 100 hektare. Apakah benar di lapangan hanya seluas itu? Jangan-jangan lebih. Nah, kalau lebih, maka selisihnya ini perlu dipertanyakan status hukumnya," ujar Usep saat diwawancarai, Senin (28/7/2025).

Ia menilai, jika terdapat kelebihan lahan yang tidak tercatat dalam HGU resmi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap pendapatan daerah. Sebab, tanah yang dikuasai di luar izin bisa saja tidak dikenakan kewajiban pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana mestinya.

"Di situ justru masalah utamanya. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi juga potensi kerugian negara atau daerah," tambahnya.

Lebih lanjut, Dr. Usep menekankan bahwa kasus ini tidak perlu membuat investor lain merasa khawatir. Ia menyatakan, apa yang terjadi saat ini merupakan bentuk penegakan hukum dan penertiban administrasi yang justru diperlukan dalam menciptakan kepastian hukum.

"Investor lain tidak perlu takut. Ini bukan tindakan sewenang-wenang, tapi bagian dari perbaikan tata kelola lahan dan kepastian hukum di daerah," jelasnya.

Di sisi lain, munculnya kasus ini juga memunculkan pertanyaan soal dampaknya terhadap iklim investasi di Provinsi Lampung. Menurut Usep, jika pemerintah mampu menjelaskan bahwa langkah ini bagian dari penegakan aturan dan bukan intimidasi terhadap dunia usaha, maka investor justru akan merasa lebih aman berinvestasi.

"Yang diinginkan investor adalah kepastian hukum. Jika ini dilakukan secara profesional dan terbuka, maka kepercayaan justru akan meningkat," tegasnya. (*)