Kasus PT SGC Momentum Evaluasi HGU dan Dampaknya Terhadap Iklim Investasi di Lampung

Pengamat Ekonomi Universitas Lampung, Dr. Usep Syaipudin. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Munculnya
kasus yang menyeret nama PT Sugar Group Companies (SGC) menjadi perhatian
publik, terutama dalam kaitannya dengan kepemilikan dan pengelolaan lahan
berskala besar di Provinsi Lampung.
Pengamat Ekonomi Universitas Lampung, Dr.
Usep Syaipudin, menyebut kasus ini seharusnya dimanfaatkan sebagai momentum
penting untuk mengevaluasi ulang pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada
perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Lampung.
Menurutnya, salah satu hal yang perlu
dicermati adalah apakah HGU yang diberikan kepada perusahaan seperti SGC sesuai
dengan kondisi di lapangan.
"Misalnya, dalam dokumen disebutkan HGU
seluas 100 hektare. Apakah benar di lapangan hanya seluas itu? Jangan-jangan
lebih. Nah, kalau lebih, maka selisihnya ini perlu dipertanyakan status
hukumnya," ujar Usep saat diwawancarai, Senin (28/7/2025).
Ia menilai, jika terdapat kelebihan lahan
yang tidak tercatat dalam HGU resmi, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan
kerugian terhadap pendapatan daerah. Sebab, tanah yang dikuasai di luar izin
bisa saja tidak dikenakan kewajiban pembayaran pajak atau retribusi sebagaimana
mestinya.
"Di situ justru masalah utamanya. Ini
bukan sekadar soal administrasi, tapi juga potensi kerugian negara atau
daerah," tambahnya.
Lebih lanjut, Dr. Usep menekankan bahwa kasus
ini tidak perlu membuat investor lain merasa khawatir. Ia menyatakan, apa yang
terjadi saat ini merupakan bentuk penegakan hukum dan penertiban administrasi
yang justru diperlukan dalam menciptakan kepastian hukum.
"Investor lain tidak perlu takut. Ini
bukan tindakan sewenang-wenang, tapi bagian dari perbaikan tata kelola lahan
dan kepastian hukum di daerah," jelasnya.
Di sisi lain, munculnya kasus ini juga
memunculkan pertanyaan soal dampaknya terhadap iklim investasi di Provinsi
Lampung. Menurut Usep, jika pemerintah mampu menjelaskan bahwa langkah ini
bagian dari penegakan aturan dan bukan intimidasi terhadap dunia usaha, maka
investor justru akan merasa lebih aman berinvestasi.
"Yang diinginkan investor adalah
kepastian hukum. Jika ini dilakukan secara profesional dan terbuka, maka
kepercayaan justru akan meningkat," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dukung Program MBG, Kapolri Luncurkan 20 SPPG dan Resmikan Mapolda Lampung
Senin, 28 Juli 2025 -
Kuasa Hukum Korban Tanggapi Pleidoi Kopda Bazarsah: Ia Sudah Mengaku Menembak
Senin, 28 Juli 2025 -
Pelaku Usaha di Lampung Sambut Positif Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan
Senin, 28 Juli 2025 -
Gubernur Lampung: Hukum Harus Hadir Juga untuk Janda Miskin dan Petani Desa
Senin, 28 Juli 2025