Innova Tabrak Truk di Tol Lampung Selatan, Dua Mahasiswa Tewas

Tampak mobil Toyota Innova ringsek parah usai menabrak bagian belakang truk di Tol Lampung. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kecelakaan
maut terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni–Terbanggi Besar,
tepatnya di KM 38+200 Jalur B, wilayah hukum Polres Lampung Selatan, pada
Minggu (27/7/2025) pukul 14.25 WIB.
Insiden tersebut melibatkan mobil Toyota
Kijang Innova dengan nomor polisi B 1409 ERT dan truk Hino BG 8561 OI.
Akibat kecelakaan ini, dua orang meninggal
dunia, dua luka berat, dan satu lainnya mengalami luka ringan.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas
Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, mengatakan kecelakaan diduga terjadi
karena pengemudi Innova, Zulham Yohanes (51), warga Cimanggis, mengantuk saat
berkendara.
“Mobil Innova melaju dari arah Terbanggi
Besar menuju Bakauheni di lajur cepat. Saat tiba di KM 38+200 Jalur B,
kendaraan hilang kendali dan menabrak bagian belakang truk Hino yang sedang
berhenti di bahu jalan,” ujar AKBP Indra, Senin (28/7/2025).
Dua korban meninggal dunia diketahui bernama
Muhammad Harits (25) dan Badii Uzzaman (29), keduanya mahasiswa asal Cimanggis.
Sementara itu, korban luka berat adalah Yahya
Mursyid Robbani (25) dan Muhammad Naufal Harits (25). Sedangkan pengemudi,
Zulham Yohanes, mengalami luka ringan.
Kerusakan parah terjadi pada bagian depan
mobil Innova, menyebabkan kerugian materi yang cukup besar.
Saat kejadian, petugas gabungan dari PJR,
Patroli Tol Bravo, dan tim medis segera mendatangi lokasi kejadian untuk
mengevakuasi para korban, mengamankan barang bukti, serta mengurai arus lalu
lintas.
“Barang bukti kendaraan telah dibawa ke
Kantor Gerbang Tol Tegineneng Barat,” pungkas AKBP Indra. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung: Hukum Harus Hadir Juga untuk Janda Miskin dan Petani Desa
Senin, 28 Juli 2025 -
KPPU Sidak ke Pasar Tamin, Temukan Penjualan Beras Melebihi HET
Senin, 28 Juli 2025 -
Pemutihan Pajak di Lampung Diperpanjang, DPRD Minta Evaluasi Pelayanan dan Masifkan Sosialisasi
Senin, 28 Juli 2025 -
PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif Berpotensi Langgar Wewenang
Senin, 28 Juli 2025