• Minggu, 27 Juli 2025

Pengurus Koperasi Merah Putih Pringsewu Segera Ikuti Pelatihan Penyusunan Bisnis Plan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 11.27 WIB
32

Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila saat menyerahkan dokumen legalitas kepada pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu Sebanyak 131 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang telah terbentuk di 126 pekon (desa) dan 5 kelurahan di Kabupaten Pringsewu kini resmi memiliki Akte Notaris dan Surat Keputusan Badan Hukum.

Penyerahan dokumen legalitas tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila, pada Senin (21/7/2025) di Aula Utama Pemkab Pringsewu, usai mengikuti peluncuran nasional kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden RI Prabowo Subianto secara virtual dari Klaten, Jawa Tengah.

Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Pringsewu, Sulistiyo Ningsih, menjelaskan bahwa tahap selanjutnya adalah pelatihan penyusunan Rencana Bisnis (Business Plan) bagi pengurus KDMP.

“Pelatihan ini akan dilaksanakan pada 29 Juli 2025, bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Pringsewu (UMPRI). Setelah memiliki Business Plan, koperasi dapat mengajukan pinjaman ke bank,” ujar Sulistiyo, Minggu (26/7/2025).

Namun demikian, pihaknya masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait proses dan plafon pinjaman. “Informasi awal menyebutkan bahwa nilai pinjaman maksimal yang bisa diajukan adalah Rp3 miliar,” tambahnya.

Hari Kuswanto, Ketua KDMP Pekon Pandansurat, Kecamatan Sukoharjo, mengatakan koperasi di wilayahnya akan diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan, sesuai standar operasional dari pemerintah.

“Namun tetap menyesuaikan potensi wilayah. Di Pandansurat, beberapa potensi yang akan dikembangkan meliputi lumbung padi, grosir sembako, serta distribusi tabung gas elpiji bersubsidi,” jelasnya.

Ia menyebut, selama ini warga di wilayahnya cukup kesulitan mendapatkan gas elpiji, sehingga KDMP diharapkan dapat membantu menyediakan pasokan tersebut secara stabil.

“Kami masih menunggu arahan lebih lanjut, baik terkait pinjaman modal maupun penyusunan Business Plan secara teknis,” ujarnya.

Kepala Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Slamet Riyadi, menyampaikan harapannya agar KDMP benar-benar dikelola secara profesional dan sesuai aturan.

“Ada tiga tujuan utama dari pembentukan koperasi ini: membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menyejahterakan pengurus dan anggota koperasi itu sendiri,” tegas Slamet.

Ia juga mengingatkan agar pengurus tidak bermain-main dengan anggaran dan menjalankan usaha koperasi secara transparan dan akuntabel. “Jenis usaha menjadi tanggung jawab pengurus, kami hanya memberikan masukan tanpa intervensi. Semoga Business Plan dapat segera rampung,” pungkasnya. (*)