• Minggu, 27 Juli 2025

Buronan Kasus Pencabulan Anak di Pringsewu Ditangkap di Bekasi

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10.29 WIB
24

RY hanya bisa pasrah saat ditangkap di persembunyiannya di sebuah rumah makan di Bekasi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pria berinisial RY (25), tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. RY ditangkap saat bersembunyi di Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (20/7/2025).

RY yang merupakan warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, diduga melakukan aksi bejatnya terhadap korban berinisial SAP (15), sebanyak tiga kali di sebuah rumah kontrakan di wilayah tempat tinggal pelaku, pada September 2024 lalu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Bekasi setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke pihak berwajib. Di tempat pelariannya, pelaku bekerja sebagai karyawan rumah makan.

"Pelaku mengaku bahwa hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun karena korban masih di bawah umur dan dilindungi oleh undang-undang, maka perbuatan tersebut tetap dikategorikan sebagai tindak pidana," tegas AKP Johannes saat memberikan keterangan pada Sabtu (26/7/2025).

Atas perbuatannya, RY dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)