Buronan Kasus Pencabulan Anak di Pringsewu Ditangkap di Bekasi
RY hanya bisa pasrah saat ditangkap di persembunyiannya di sebuah rumah makan di Bekasi. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Pringsewu – Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu berhasil
mengamankan seorang pria berinisial RY (25), tersangka kasus kekerasan
seksual terhadap anak di bawah umur. RY ditangkap saat bersembunyi di Kecamatan
Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (20/7/2025).
RY yang
merupakan warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten
Pringsewu, diduga melakukan aksi bejatnya terhadap korban berinisial SAP
(15), sebanyak tiga kali di sebuah rumah kontrakan di wilayah tempat tinggal
pelaku, pada September 2024 lalu.
Kasat
Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing,
mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pelaku melarikan
diri ke wilayah Bekasi setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke pihak berwajib.
Di tempat pelariannya, pelaku bekerja sebagai karyawan rumah makan.
"Pelaku
mengaku bahwa hubungan dilakukan atas dasar suka sama suka. Namun karena korban
masih di bawah umur dan dilindungi oleh undang-undang, maka perbuatan tersebut
tetap dikategorikan sebagai tindak pidana," tegas AKP Johannes saat
memberikan keterangan pada Sabtu (26/7/2025).
Atas
perbuatannya, RY dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan
ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Sukses Menulis Buku Berjudul 'Sang Timur' Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra Dapat Penghargaan di Bidang Literasi
Jumat, 12 Desember 2025 -
Pohon Besar Tumbang di Tambahrejo Pringsewu, Lalu Lintas Sempat Lumpuh Total
Kamis, 11 Desember 2025 -
Pringsewu Raih Predikat Kabupaten Sangat Inovatif Dalam IGA Award 2025
Rabu, 10 Desember 2025 -
Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Pohon Mahoni Tumbang Timpa Pajero di Gadingrejo Pringsewu
Rabu, 10 Desember 2025









