• Sabtu, 26 Juli 2025

Seluruh Koperasi Merah Putih di Lampung Sudah Berbadan Hukum, Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp3 Miliar

Jumat, 25 Juli 2025 - 17.48 WIB
30

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lampung, Samsurijal. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung menyatakan bahwa seluruh desa di Provinsi Lampung, sebanyak 2.651 desa, telah resmi membentuk Koperasi Desa Merah Putih dan telah memiliki badan hukum yang sah.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Samsurijal, mengatakan bahwa seluruh koperasi tersebut telah mendapatkan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM sesuai tenggat yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Pemerintah pusat menetapkan batas waktu hingga 30 Juni pukul 12 malam, dan alhamdulillah seluruh koperasi di 2.651 desa sudah memiliki badan hukum," ujar Samsurijal saat dikonfirmasi, Jumat (25/07/2025).

Ia menambahkan, lima koperasi desa telah ditetapkan sebagai koperasi percontohan (mockup), yaitu:

·         Koperasi Rejo Mulyo, Bumi Sari, dan Way Urang (Kabupaten Lampung Selatan)

·         Koperasi Raman Indra (Lampung Timur)

·         Koperasi Muara Maju (Way Kanan)

Samsurijal memastikan bahwa seluruh koperasi telah memiliki akta notaris dan mulai menjalankan kegiatan usahanya. Fokus utama koperasi ini adalah sektor ketahanan pangan, sejalan dengan prioritas pembangunan Provinsi Lampung.

"Unit usaha koperasi ini mendapat dukungan dari berbagai BUMN seperti Pupuk Indonesia, Kimia Farma, Bulog, PT Pos, Pertamina, serta dari perbankan. Kami juga terus melakukan pelatihan dan pendampingan agar koperasi ini dapat berjalan secara berkelanjutan," jelasnya.

Terkait jenis usaha, Samsurijal menekankan bahwa model bisnis koperasi disesuaikan dengan karakteristik dan potensi masing-masing desa.

"Jenis usahanya bisa berbeda-beda, tergantung kondisi dan kebutuhan desa. Bisa berupa gerai sembako, distribusi pupuk, hingga penjualan gas LPG," terangnya.

Menariknya, Koperasi Desa Merah Putih juga memiliki peluang untuk memperoleh pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), dengan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi.

"Setiap koperasi berpeluang mendapatkan KUR dari bank Himbara. Plafonnya sampai Rp3 miliar, tetapi jumlahnya tetap disesuaikan dengan hasil penilaian pihak bank terhadap kemampuan koperasi tersebut," tutup Samsurijal. (*)

·         Koperasi Rejo Mulyo, Bumi Sari, dan Way Urang (Kabupaten Lampung Selatan)

·         Koperasi Raman Indra (Lampung Timur)

·         Koperasi Muara Maju (Way Kanan)

Samsurijal memastikan bahwa seluruh koperasi telah memiliki akta notaris dan mulai menjalankan kegiatan usahanya. Fokus utama koperasi ini adalah sektor ketahanan pangan, sejalan dengan prioritas pembangunan Provinsi Lampung.

"Unit usaha koperasi ini mendapat dukungan dari berbagai BUMN seperti Pupuk Indonesia, Kimia Farma, Bulog, PT Pos, Pertamina, serta dari perbankan. Kami juga terus melakukan pelatihan dan pendampingan agar koperasi ini dapat berjalan secara berkelanjutan," jelasnya.

Terkait jenis usaha, Samsurijal menekankan bahwa model bisnis koperasi disesuaikan dengan karakteristik dan potensi masing-masing desa.

"Jenis usahanya bisa berbeda-beda, tergantung kondisi dan kebutuhan desa. Bisa berupa gerai sembako, distribusi pupuk, hingga penjualan gas LPG," terangnya.

Menariknya, Koperasi Desa Merah Putih juga memiliki peluang untuk memperoleh pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), dengan plafon pinjaman hingga Rp3 miliar per koperasi.

"Setiap koperasi berpeluang mendapatkan KUR dari bank Himbara. Plafonnya sampai Rp3 miliar, tetapi jumlahnya tetap disesuaikan dengan hasil penilaian pihak bank terhadap kemampuan koperasi tersebut," tutup Samsurijal. (*)

Berita Lainnya

-->