Pimpinan BUMD di Way Kanan Jadi Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp661 Juta

AM dipakaikan rompi tahanan saat akan digiring ke mobil tahanan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Seorang pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Way Kanan, berinisial AM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah. Penetapan dan penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan, bertempat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (24/7/2025).
Tersangka AM diduga menyalahgunakan dana investasi yang bersumber dari APBD Way Kanan selama periode 2020 hingga 2023. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp661 juta, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat setempat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyebut bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan memenuhi unsur pidana.
“Penetapan dilakukan setelah tim penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup, dan telah memenuhi syarat objektif maupun subjektif untuk dilakukan penahanan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025).
Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat PIDSUS-18 Nomor PEN-1267/L.8.17/Fd.2/07/2025 tertanggal 24 Juli 2025. Sementara penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-600/L.8.17/Fd.2/07/2025.
Tersangka AM kini ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar:
-
Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18, atau
-
Pasal 3 juncto Pasal 18, atau
-
Pasal 8 juncto Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP.
“Penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menindak segala bentuk penyelewengan keuangan negara, terutama yang bersumber dari dana investasi daerah,” pungkas Ricky. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Ustadz Suaida Ajak Sivitas Akademika Teladani Akhlak Rasulullah
Sabtu, 13 September 2025 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Azra Lilam Putra Juara Harapan 1 Duta Bahasa Nasional 2025
Sabtu, 13 September 2025 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Resmi Buka Pelatihan Raja Parhata dan Protokol Adat Batak Toba
Sabtu, 13 September 2025 -
PLN Dukung Hilirisasi Pertanian di Lampung melalui Program Electrifying Agriculture
Sabtu, 13 September 2025