• Sabtu, 26 Juli 2025

Pemprov Lampung Bakal Kembali Tertibkan Aset Salah Balau yang Diduduki Warga

Jumat, 25 Juli 2025 - 13.00 WIB
38

Kasi Pengamanan Aset Daerah pada UPTD Pemanfaatan Pemeliharaan dan Pengamanan (P3) Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Yolli Maristo. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan kembali melakukan penertiban terhadap aset tanah yang berada di Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan yang telah dikuasai oleh warga.

Pada tahap awal tepatnya pada Februari 2025, Pemprov Lampung telah melakukan penertiban terhadap 43 bangunan milik warga. Namun sampai saat ini masih tersisa sekitar 3 hektar lahan yang masih diduduki oleh warga.

Kasi Pengamanan Aset Daerah pada UPTD Pemanfaatan Pemeliharaan dan Pengamanan (P3) Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Yolli Maristo, mengatakan jika penertiban tersebut merupakan bentuk dari pengamanan aset daerah.

"Kemarin kan ada penertiban dan kami melakukan penertiban bukan berdasarkan hasil dari pengadilan kalau dari pengadilan produk nya adalah eksekusi dan ini bukan eksekusi. Nanti kami akan melakukan penertiban kedua untuk penyelesaian aset bermasalah," kata dia saat dimintai keterangan, Jumat (25/7/2025).

Yolli mengatakan jika saat ini pihaknya masih menunggu pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan untuk melakukan pengembalian tapal batas untuk mengetahui batas milik Pemprov dan warga.

"Penertiban sabah balau proses nya kami masih menunggu pihak BPN Lampung Selatan untuk melakukan pengembalian tapal batas untuk mengetahui mana saja milik provinsi dan juga milik warga," kata dia.

Ia mengatakan jika pihaknya memang telah memiliki sertifikat namun untuk mengetahui mana saja batas milik Pemprov Lampung dan warga harus dilakukan verifikasi langsung ke lapangan.

"Kita memang sudah punya sertifikat, tapi kita

harus melihat posisi lokasi presis nya dimana karena ini bersisihan dengan rumah warga. Kalau berdasarkan peta sertifikat tidak bisa ditentukan sehingga kita harus turun ke lapangan," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut ia mengatakan jika pihaknya terus melakukan sosialisasi dan bekerjasama dengan Peradi untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.

"Kita juga sosialisasi seperti penertiban tahap pertama. Kita juga bekerjasama dengan Peradi dan mereka akan melakukan tahapan seperti yang di Sabah Balau pertama ini dan proses nya lama sampai 6 bulan," kata dia.

Seperti diketahui, sbanyak 160 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Lampung belum bersertifikat dari total 1.128 aset tanah. Dimana pada tahun 2025 ditargetkan 51 bidang tanah akan disertifikasi.

Dari jumlah tersebut sebanyak 37 bidang bermasalah, 27 di antaranya dikuasai masyarakat. Masalah lainnya termasuk tumpang tindih sertifikat, dobel pencatatan, pelebaran jalan, dan lokasi tidak diketahui. (*)