• Sabtu, 26 Juli 2025

8 Tahun Berlalu, Pemecahan Sertifikat Warga Terdampak JTTS Tak Kunjung Selesai

Jumat, 25 Juli 2025 - 15.41 WIB
34

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, menyuarakan keluhan masyarakat terkait proses pemecahan sertifikat tanah yang terdampak proyek pembangunan jalan tol trans sumatera (JTTS) yang hingga kini belum selesai.

Ia mengatakan jika masyarakat yang lahannya terdampak oleh proyek pembangunan JTTS mengeluhkan lambannya proses pemecahan sertifikat. Padahal proyek tersebut berlangsung sejak tahun 2017 atau sudah 8 tahun berlalu.

"Saya dapat aspirasi dari masyarakat terkait keluhan tentang pemecahan sertifikat tanah yang terdampak tol yang tak kunjung selesai dari tahun 2017 sampai sekarang 2025 berarti sudah 8 tahun," kata Budhi Condrowati, saat dimintai keterangan, Jumat (25/7/2025).

Ia mencontohkan salah satu kasus nya adalah masyarakat yang memiliki lahan 2 hektare dan terdampak pembangunan tol seluas 0,5 hektare. Setelah lahan terkena proyek, sisa lahan 1,5 hektare seharusnya mendapat sertifikat baru.

"Sedangakan sertifikat lahan yang 2 hektar sudah diserahkan kepada tol. Toll saat itu berjanji satu tahun selesai meskipun ini tidak tertulis. Memang sudah ada yang jadi sebagian paling 20 persen dari total semuanya," jelasnya.

Menurutnya, sertifikat pemecehan yang tak kunjung selesai tersebut dinilai menyulitkan dan juga membuat resah masyarakat.

"Yang namanya masyarakat kadang ada yang mau di jual, atau sertifikat nya mau di sekolah kan di bank, ini jadi gak bisa. Dan yang jelas untuk keamanan karena kita memiliki barang tapi sertifikat tidak ada ini jadi tidak tenang," kata dia.

Politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan jika permasalahan tersebut dialami oleh semua masyarakat Lampung yang terdampak pembangunan JTTS.

"Dan ini tidak hanya terjadi di toll Terbanggi - Simpang Pematang tetapi di Lampung Selatan juga banyak yang belum jadi sertifikat pemecahan nya. Jadi anggap saja seluruh Lampung," kata dia.

Tak hanya menyangkut sertifikat, Budhi juga mengungkapkan adanya masalah perpajakan. Pada awalnya, masyarakat diminta membayar pajak tanah secara penuh sesuai data awal, padahal sebagian tanah telah diambil untuk proyek tol.

"Ini juga ada masalah lagi, awal disuruh bayar pajak full sesuai data kita diawal, kami tolak di tahun 2020  kemudian 2021 kami bayar sesuai apa adanya. Dan di tahun ini kurang lebih 2 minggu kami dapat surat dari dinas pajak katanya ada tunggakan pajak," tuturnya.

Oleh karena itu ia berharap agar Pemprov Lampung dapat memfasilitasi serta mencarikan solusi terbaik agar permasalahan tersebut segera selesai.

"Kemarin saat paripurna tentang RPJMD saya interupsi dan gubernur berjanji akan memanggil Dinas terkait tentang masalah itu. Di Tubaba saja jumlah nya bisa ratusan kasus, kalau seluruh Lampung bisa ribuan," tutupnya. (*)