3.158 Kapal Ikan di Lampung Belum Kantongi Izin, DKP Buka Gerai Perizinan

Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Zainal Karoman, saat dimintai keterangan, Jumat (25/7/2025). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat terdapat 3.316 kapal perikanan berukuran 5–30 GT yang beroperasi di Provinsi Lampung. Namun, hanya 158 kapal yang telah memiliki perizinan lengkap.
Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, Zainal Karoman, mengatakan bahwa pihaknya bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta KSOP Panjang telah membuka gerai perizinan.
Lokasi pertama gerai tersebut berada di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, di mana tercatat kurang lebih 800 kapal ikan yang beroperasi di daerah tersebut belum memiliki izin.
"Gerai ini melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat dengan membawa petugas yang berkaitan langsung. Direncanakan gerai beroperasi satu minggu. Kalau nanti pemohonnya bertambah, akan ditambah satu minggu ke depan,” kata dia saat dimintai keterangan, Jumat (25/7/2025).
Ia mengatakan bahwa hingga saat ini setidaknya sudah ada 10 kapal yang telah diterbitkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dari 800 kapal yang tercatat beroperasi di wilayah Lampung Timur.
"Pagi ini saya dapat informasi di lapangan, sudah bisa diterbitkan SIUP-nya. Dari data yang kami terima kemarin, ada sekitar 800 kapal yang tidak mengantongi izin, ini khusus di Lampung Timur saja,” jelasnya.
Menurutnya, terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh nelayan sehingga belum memiliki izin operasional kapal. Salah satunya adalah semua perizinan yang kini harus diurus secara digital.
"Memasuki era digitalisasi, semua perizinan sekarang sudah digital. Tapi untuk mencapai itu, para nelayan kita harus memiliki dokumen awal, yang meliputi surat ukur, kemudian pas besar atau kecilnya,” kata dia.
"Dengan pelayanan yang sudah digitalisasi ini, mereka tidak bisa mengaksesnya. Sehingga tugas kita adalah membantu, yang penting mereka membawa dokumennya, mulai dari kepemilikan kapal, kemudian pas besar, dan lain-lain yang menunjang,” sambungnya.
Tak hanya soal administrasi, nelayan juga kesulitan saat hendak mengakses BBM subsidi. Meski kuota BBM disediakan oleh negara, kapal yang tidak berizin tidak bisa menerima penyaluran resmi.
"Kemudian mereka juga terkendala yang lain, yaitu minyaknya. Kalau kuota minyak disediakan oleh negara, sementara kapal tidak berizin, maka tidak bisa disalurkan. Jadi harus kapal yang memiliki izin,” kata dia.
Oleh karena itu, pemerintah merencanakan sistem barcode pada izin kapal sebagai solusi. Setiap kapal yang ingin mendapatkan BBM bersubsidi nantinya wajib menunjukkan izin berbasis barcode tersebut kepada petugas.
"Ke depan, setiap kapal yang ingin mendapatkan BBM bersubsidi, izinnya yang harus ditunjukkan kepada petugas. Karena selama ini ada ketimpangan; nelayan dapat BBM, tapi sampai di kapal harganya bisa Rp10.000 per liter karena dia tidak berizin,” jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga akan memperluas operasional gerai perizinan tersebut dengan menyasar daerah lain seperti Kota Agung, Lampung Selatan, Tanggamus, hingga Pesisir Barat. (*)
Berita Lainnya
-
Stadion Sumpah Pemuda Lolos Penilaian, Peluncuran Bhayangkara Presisi Lampung FC Berlangsung 28 Juli 2025
Sabtu, 26 Juli 2025 -
Aditya Gumantan Resmi Sandang Gelar Doktor, Kiprah Sang Dosen Pendidikan Olahraga yang Konsisten Mengabdi Lewat Ilmu
Sabtu, 26 Juli 2025 -
Dosen Tetap FTIK Universitas Teknokrat Indonesia Raih Gelar Doktor dari UGM
Jumat, 25 Juli 2025 -
Pimpinan BUMD di Way Kanan Jadi Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp661 Juta
Jumat, 25 Juli 2025