Warga Pakuan Ratu Way Kanan Tuntut Penyelesaian Penyerobotan Lahan yang Dijual Sepihak

Keluarga Gavito saat meninjau langsung lahan yang telah diratakan dengan tanah. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Way Kanan - Sengketa agraria kembali mencuat di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Gavito, warga Kampung Gunung Waras, melalui keluarganya menuntut penyelesaian atas dugaan penyerobotan dan penjualan lahan miliknya secara sepihak oleh warga asal OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial KS.
Jon Erwin, mewakili Gavito, menjelaskan bahwa lahan seluas 10 hektare yang berlokasi di Umbul Ketibung tersebut telah dibeli secara sah dari Said, warga Pakuan Ratu pada 23 September 1997, dengan bukti Akta Jual Beli (AJB).
Namun, pada tahun 2018, muncul pihak lain yang mengklaim dan menjual lahan tersebut kepada KS.
"Tanah itu dijual oleh seseorang (yang kini sudah meninggal) kepada KS, padahal lahan itu sudah dibeli Gavito sejak tahun 1997. Persoalan ini sudah dibawa ke ranah hukum pada tahun 2021 dan diproses di Polres Way Kanan,” kata Jon Erwin, Kamis (24/7/2025).
Dalam proses hukum tersebut, kedua belah pihak, yakni Gavito dan KS, sepakat menandatangani surat perjanjian pada 1 Desember 2021.
Dalam kesepakatan itu, disepakati bahwa keduanya akan bersama-sama mencari pembeli untuk lahan seluas ±8 hektare. Keuntungan sebesar Rp30 juta per hektare disepakati menjadi hak Gavito, dengan batas waktu selama satu tahun.
Namun kenyataannya, lahan tersebut telah dijual KS kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Gavito. Bahkan, lahan yang sebelumnya ditanami kelapa sawit itu kini telah diratakan oleh pembeli baru tanpa melibatkan Gavito.
"Kami tidak tahu kapan lahan itu dijual, dan tiba-tiba sudah diratakan. Tidak ada konfirmasi ataupun keterlibatan dari kami. Ini jelas melanggar perjanjian,” tegas Jon.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat ratusan batang sawit telah ditebang dan lahan diratakan menggunakan alat berat. Jejak excavator masih terlihat jelas di area lahan yang disengketakan.
Salah satu pekerja di lokasi bernama Lukman membenarkan bahwa proses perataan lahan hampir selesai.
"Iya, hampir selesai semua. Tapi sementara dihentikan karena alat beratnya rusak. Nunggu diperbaiki,” ujarnya.
Pihak keluarga Gavito berharap penyelesaian dapat dilakukan secara kekeluargaan. Namun jika tidak ada itikad baik dari KS hingga Minggu mendatang, mereka akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kembali kasus ini ke Polres Way Kanan.
"Kami masih berharap ada penyelesaian secara baik-baik. Tapi kalau sampai Minggu ini belum juga ada titik temu, kami akan bawa kembali kasus ini ke polisi,” tutup Jon Erwin.
Hingga berita ini diterbitkan, kupastuntas.co masih mencoba menghubungi pihak KS untuk dimintai tanggapan terkait sengketa lahan tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Way Kanan Siap Uji Coba Mall Pelayanan Publik
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Pemkab Way Kanan Susun KLHS RTRW 2025–2045, Pastikan Pembangunan Ramah Lingkungan
Kamis, 09 Oktober 2025 -
Jembatan Way Giham Way Kanan Rusak, Kendaraan Berat Dibatasi 28 Ton
Rabu, 08 Oktober 2025 -
ASN Way Kanan Nyamar Jadi Jaksa, Diamankan Saat Coba Temui Bupati OKI
Selasa, 07 Oktober 2025