• Sabtu, 26 Juli 2025

Warga Geruduk Kantor Bupati Lampung Selatan, Tuntut Kades Sinar Palembang Dinonaktifkan karena Diduga Korupsi Dana Desa

Kamis, 24 Juli 2025 - 18.39 WIB
152

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Intji Indriati, saat menemui massa aksi. Foto: Edu/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Ratusan warga Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, Kamis (24/7/2025). Mereka menuntut penyelesaian cepat atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang menyeret nama Kepala Desa mereka, Sukoco.

Aksi ini merupakan puncak dari kekecewaan warga terhadap lambatnya proses hukum dan penindakan atas kasus yang sudah dilaporkan sejak lama. Warga yang tergabung dalam Ormas Gempita Rakyat Untuk Indonesia (Garuda) membawa berbagai spanduk protes dan bendera organisasi.

Dalam aksi tersebut, massa disambut oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, termasuk Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan, Staf Ahli Keuangan, Inspektur, Kepala Dinas PMD, Kepala Badan Kesbangpol, dan Kasat Pol PP.

Melalui orator utama, Ali Muktamar, warga menyampaikan empat tuntutan utama:

1. Mendesak Bupati Lampung Selatan untuk segera menonaktifkan Kepala Desa Sinar Palembang, Sukoco, karena diduga menyalahgunakan Dana Desa.

2. Meminta Pemkab turun langsung ke desa untuk memantau potensi penyalahgunaan kewenangan aparatur desa.

3. Meminta aparat penegak hukum memproses secara tegas oknum pemerintahan desa yang terlibat.

4. Menuntut transparansi dan pertanggungjawaban Dana Desa tahun 2022 dan 2023.

“Dana Desa adalah hak rakyat. Itu untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, bukan untuk memperkaya diri pribadi,” teriak Ali dalam orasinya.

Menanggapi aksi tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Intji Indriati, menyatakan bahwa Pemkab akan segera menurunkan tim untuk menindaklanjuti tuntutan warga sesuai ketentuan hukum.

“Tim akan turun langsung ke lapangan untuk mencari fakta, dan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Intji di hadapan massa.

Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Lampung Selatan, Anton Carmana, mengonfirmasi adanya temuan indikasi penyalahgunaan kewenangan keuangan desa. Menurutnya, Kepala Desa Sukoco telah diberi waktu hingga 29 Agustus 2025 untuk mengembalikan kerugian negara.

“Sudah ada kesepakatan. Kami kasih tenggat waktu sampai 29 Agustus. Saat ini, sudah sekitar Rp70 juta yang dikembalikan,” ujar Anton. Namun saat ditanya mengenai total kerugian negara yang ditimbulkan, Anton enggan membeberkannya dengan alasan etika.

Warga menyatakan telah melayangkan pengaduan secara administratif ke berbagai instansi seperti Inspektorat, Dinas PMD, hingga Kejaksaan Negeri Kalianda. Namun, karena belum ada tindakan nyata, mereka memilih turun ke jalan sebagai bentuk kekecewaan.

“Sudah terlalu lama kami menunggu. Jika tidak ada tindakan tegas, kami khawatir praktik korupsi seperti ini akan terus berulang dan merugikan masyarakat,” ujar seorang warga lainnya.

Aksi demonstrasi berakhir dengan tertib, namun masyarakat memberi tenggat waktu kepada pemerintah untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut, atau mereka akan kembali turun dengan massa yang lebih besar. (*)