160 Bidang Tanah Pemprov Lampung Belum Bersertifikat, 27 Bidang Dikuasai Masyarakat

Kasi Pengamanan Aset Daerah pada UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengamanan (P3) Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Yolli Maristo. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 160 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hingga kini belum bersertifikat, dan 27 bidang di antaranya dikuasai oleh masyarakat.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung mencatat bahwa dari total 1.128 aset tanah milik Pemprov, sebanyak 160 bidang belum memiliki sertifikat.
Kasi Pengamanan Aset Daerah pada UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan Pengamanan (P3) Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Yolli Maristo, mengatakan bahwa dari total 1.128 bidang tanah milik Pemprov, 968 bidang sudah tersertifikat per 15 Juli 2025.
"Total aset tanah Pemprov Lampung ada 1.128 bidang. Yang sudah tersertifikat ada 968 bidang per 15 Juli 2025. Sementara yang belum bersertifikat ada 160 bidang," kata Yolli, Rabu (23/7/2025).
Ia menyampaikan bahwa pada tahun 2025, pihaknya menargetkan penerbitan sertifikat untuk 51 bidang tanah yang tersebar di sekitar 10 organisasi perangkat daerah (OPD).
"Sesuai pertemuan kami dengan KPK melalui zoom meeting pada 30 Juni 2025, untuk target 2025 ini kami akan melakukan proses percepatan sertifikat sebanyak 51 bidang yang ada di hampir 10 OPD. Jadi, tidak semuanya ada di BPKAD, tapi tersebar di beberapa OPD," jelasnya.
Yolli juga mengungkapkan bahwa terdapat 37 bidang tanah milik Pemprov yang kini bermasalah. Dari jumlah tersebut, 12 bidang sudah bersertifikat dan 25 bidang lainnya belum.
"Aset bermasalah itu ada 37 bidang dan penyebabnya bermacam-macam. Secara umum, ada yang tumpang tindih. Dari 37 bidang ini, 12 sudah bersertifikat, 25 belum," ungkapnya.
Ia merinci, dari 37 bidang bermasalah tersebut, 27 bidang dikuasai masyarakat, 2 bidang mengalami tumpang tindih sertifikat, 2 bidang terindikasi terkena pelebaran jalan, 2 bidang terindikasi pencatatan ganda, 3 bidang tidak diketahui lokasi keberadaannya, dan 1 bidang mengalami kesalahan pencatatan.
"Yang dikuasai masyarakat ini menyebar. Salah satunya ada di Sabah Balau. Makanya kemarin ada penertiban karena itu aset provinsi dan bukan berdasarkan hasil dari pengadilan. Kalau dari pengadilan, produknya eksekusi. Dan ini kami akan lakukan penertiban kedua," paparnya.
Yolli menjelaskan, proses penerbitan sertifikat aset tanah milik Pemprov harus melalui sejumlah tahapan. Setiap aset yang belum bersertifikat memiliki kendala masing-masing.
"Dari 160 itu, penyebabnya tidak bisa disamakan. Pertama, bisa jadi karena ganti nama, karena dulu kita dapat juga dari kementerian dan ini harus dibalik nama ke provinsi. Ada juga hibah dari kabupaten/kota yang juga harus dibalik nama," ujarnya.
Selain itu, lanjut Yolli, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga harus menelusuri riwayat dan sejarah perolehan tanah sebelum sertifikat diterbitkan.
"BPN juga harus melihat runutan dan sejarah perolehan tanah ini. Kalau diperoleh dari hibah, maka harus dicari ahli warisnya. Jadi, sejarah riwayat tanah itu yang harus dicari. Dan yang kita kerjakan sekarang adalah yang K1 atau clear," pungkasnya. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 24 Juli 2025 dengan judul "160 Bidang Tanah Pemprov Belum Bersertifikat”
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Kembali Dipercaya Kementerian Komdigi Gelar Sertifikasi VSGA 2025
Jumat, 25 Juli 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Kembangkan Wastra Aksara, Angkat Aksara Lampung Jadi Motif Batik
Jumat, 25 Juli 2025 -
Produksi Gabah Lampung Baru 1,8 Juta Ton dari Target 3,5 Juta Ton
Jumat, 25 Juli 2025 -
Siap Dampingi Anak Binaan, Fakultas Psikologi Islam UIN RIL Teken MoA dengan LPKA
Kamis, 24 Juli 2025