Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami, Kejari Bandar Lampung Setor Rp 1 Miliar ke Kas Negara
Kejari Bandar Lampung saat mengembalikan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018–2019, Rabu (23/7/2025). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menyetor uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Ir Sutami tahun anggaran 2018–2019, Rabu (23/7/2025).
Uang pengganti yang disetorkan kali ini sebesar Rp1 miliar, berasal dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit, sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/PN.Tjk/2023.
Kepala Seksi Intelijen merangkap Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama, mengatakan bahwa penyetoran dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari melalui bendahara penerima ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Penyetoran ini merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan. Dengan tambahan Rp1 miliar ini, total uang pengganti kerugian negara yang sudah berhasil kami pulihkan dalam perkara Jalan Ir Sutami menjadi Rp12,050 miliar," kata Angga Mahatama.
Perkara korupsi proyek pembangunan Jalan Ir Sutami tahun 2018–2019 ini menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Kejari Bandar Lampung terus menindaklanjuti eksekusi putusan pengadilan untuk memulihkan kerugian negara.
"Kami berkomitmen untuk terus menindak perkara ini hingga seluruh kewajiban terpidana sesuai putusan pengadilan terpenuhi," terangnya.
Vonis dan Rincian Uang Pengganti
Untuk diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa. Salah satunya yakni Engsit, dijatuhi vonis pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dengan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11,612 miliar, subsidair 4 tahun penjara.
Kemudian, terdakwa Rukun Sitepu divonis pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp150 juta subsidair 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Terdakwa Bambang Wahyu Utomo, selaku Direktur PT Usaha Remaja Mandiri, divonis 7,5 tahun penjara, dengan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara.
Lalu terdakwa Sahroni divonis hakim dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara.
Sahroni juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp160 juta, subsidair hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. (*)
Berita Lainnya
-
Komisi III DPR RI Tinjau Kesiapan Polda, Kejati, dan BNNP Lampung Hadapi Penerapan KUHP Baru
Jumat, 21 November 2025 -
Benny Karya Limantara: KUHAP Baru Momentum Reformasi atau Sekadar Wajah Baru dari Sistem Lama
Jumat, 21 November 2025 -
Efektivitas KUHAP Tergantung Komitmen Aparat Penegak Hukum
Jumat, 21 November 2025 -
Pelaku Pengecoran Solar di Lampung Beli Barcode Ilegal dari Medsos
Kamis, 20 November 2025









