DLH Lampung Tutup 16 Tambang Ilegal

Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Selama tahun 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung telah menyegel atau menutup sementara sebanyak 16 tambang ilegal atau yang belum memiliki izin di wilayah Provinsi Lampung.
Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, mengatakan bahwa sepanjang tahun 2025 sebanyak 16 tambang ilegal telah ditutup. Lokasi tambang tersebut berada di Bandar Lampung dan Lampung Timur.
"Hingga saat ini, total sudah ada 16 aktivitas tambang ilegal yang kami tutup. Sebanyak 9 tambang ilegal beroperasi di Bandar Lampung dan 7 lainnya di Lampung Timur," kata Yulia, Selasa (22/7/2025).
Ia membeberkan, tambang ilegal pertama yang disegel adalah tambang batu andesit milik PT Membangun Sarana Bangsa yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Penutupan dilakukan karena Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah habis dan hingga kini belum diperpanjang. Selain itu, perusahaan tersebut juga tidak mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), yang merupakan dokumen lingkungan wajib bagi pelaku usaha tertentu untuk memperoleh izin lingkungan.
DLH Provinsi Lampung juga menyegel tambang batu ilegal milik perorangan yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Penyegelan dilakukan karena aktivitas tambang tersebut tidak dilengkapi izin, baik izin lingkungan maupun izin pertambangan.
Tambang berikutnya berada di Kelurahan Campang Raya, yang diketahui izinnya milik Usaha Dagang (UD) Sumatera Baja. Izin yang diajukan adalah untuk parkir alat berat, namun diketahui perusahaan juga melakukan kegiatan penambangan.
“DLH juga sudah menyegel tiga titik kegiatan tambang batu yang beroperasi di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung,” kata Yulia.
Yulia melanjutkan, DLH juga menutup tujuh tambang ilegal yang berlokasi di Kabupaten Lampung Timur. Terdiri atas enam tambang pasir silika dan satu tambang pasir urug.
Ia menjelaskan, penyegelan dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, ditemukan ketidaksesuaian antara izin dan kegiatan pertambangan yang berlangsung.
"Dasarnya pengaduan masyarakat. Setelah kami cek dokumen dan lokasi, ada ketidaksesuaian antara dokumen dan kegiatan di lokasi," tegasnya.
Ia mengungkapkan, DLH Lampung akan terus melakukan verifikasi lapangan ke lokasi-lokasi tambang lainnya.
"Apabila ditemukan adanya ketidaktaatan, akan kami kenakan sanksi sesuai kewenangan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Menurut Yulia, Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung sangat konsen dalam menertibkan tambang ilegal, yang menjadi salah satu penyebab banjir dan kerugian bagi masyarakat.
"Untuk itu, kami dan tim berharap para pelaku usaha tambang untuk tertib dan taat terhadap perizinan yang berlaku," imbuhnya. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 23 Juli 2025 dengan judul “DLH Tutup 16 Tambang Ilegal”
Berita Lainnya
-
Warek UTI Mahathir Muhammad Dilantik Jadi Ketua KKI Kota Bandar Lampung, Wali Kota Eva Dwiana Dukung Penuh Pembinaan Atlet
Rabu, 23 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Siap Realisasikan Program Double Degree dengan Suez Canal University Mesir
Rabu, 23 Juli 2025 -
Warek UTI Mahatir Muhammad Dilantik Jadi Ketua KKI Kota Bandar Lampung, Wali Kota Eva Dwiana Dukung Penuh Pembinaan Atlet
Rabu, 23 Juli 2025 -
Kasus Korupsi Jalan Ir Sutami, Kejari Bandar Lampung Setor Rp 1 Miliar ke Kas Negara
Rabu, 23 Juli 2025