WALHI: Penegakan Hukum Tambang Ilegal di Lampung Masih Lemah

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung, Irfan Tri Musri. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung, Irfan Tri Musri, menilai maraknya aktivitas tambang ilegal di Provinsi Lampung tidak lepas dari lemahnya penegakan hukum serta ketidaktegasan pemerintah dan aparat dalam menindak para pelaku.
Menurut Irfan, hingga kini belum ada langkah serius untuk menghentikan praktik tambang ilegal, meskipun kerusakan lingkungan yang ditimbulkan semakin luas.
"Belum ada proses penegakan hukum dan pengenaan sanksi yang serius yang dilakukan pemerintah maupun aparat terhadap permasalahan tambang ilegal di Lampung," kata Irfan, saat dimintai tanggapan, Senin (22/7/2025).
Ia juga menyoroti upaya penyegelan beberapa tambang ilegal yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung baru-baru ini. Namun, lanjut Irfan, penyegelan itu menimbulkan pertanyaan baru terkait tindak lanjutnya.
"Upaya penyegelan yang dilakukan DLH Provinsi itu kami juga belum tahu kelanjutannya. Apakah hanya sebatas penyegelan, atau ada pemberian sanksi kepada pelaku utama, baik berupa denda maupun pidana," katanya.
Irfan menegaskan, persoalan tambang ilegal seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum, tidak hanya berhenti pada tindakan administratif.
"Sebetulnya kalau diseriuskan, tentu bukan hanya berhenti pada penyegelan, tetapi juga bisa menyeret nama-nama oknum yang bermain di balik praktik ini," jelasnya.
Baca juga : Total 16 Aktivitas Tambang Disegel DLH Lampung
Dalam kesempatan itu, Irfan turut mengkritik sikap Pemerintah Kota Bandar Lampung yang dinilai menutup mata terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
Menurut Irfan, penyegelan yang dilakukan selama ini justru oleh DLH Provinsi, bukan oleh DLH Kota Bandar Lampung.
"Selama ini Pemkot Bandar Lampung juga lebih banyak tutup mata terhadap tambang ilegal. Buktinya, penyegelan yang dilakukan beberapa waktu lalu bukan oleh DLH Kota, tetapi DLH Provinsi," tuturnya.
WALHI berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum benar-benar menjadikan masalah ini sebagai prioritas penanganan.
"Ini jadi harapan bersama supaya masalah tambang ilegal benar-benar dijadikan prioritas yang ditangani secara serius," pungkasnya.
Untuk diketahui, di Provinsi Lampung terdapat 16 aktivitas tambang ilegal yang telah dilakukan penyegelan oleh DLH Provinsi Lampung, dengan rincian 9 tambang berada di Kota Bandar Lampung dan 7 tambang di wilayah Lampung Timur. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen Tetap FTIK Universitas Teknokrat Indonesia Raih Gelar Doktor dari UGM
Jumat, 25 Juli 2025 -
Pimpinan BUMD di Way Kanan Jadi Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp661 Juta
Jumat, 25 Juli 2025 -
Seluruh Koperasi Merah Putih di Lampung Sudah Berbadan Hukum, Bisa Ajukan Pinjaman Hingga Rp3 Miliar
Jumat, 25 Juli 2025 -
Reses di Way Kandis, Kostiana Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Soal Jalan Rusak dan Banjir
Jumat, 25 Juli 2025