Pemkot Bandar Lampung Kucurkan Rp 12,6 Miliar Modal Awal Koperasi Merah Putih

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dalam peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78 tingkat kota, yang digelar di Aula Semergou, Selasa (22/7/2025). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 juta untuk pendanaan awal Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan.
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, program ini menjadi salah satu upaya strategis Pemkot dalam memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengembangan koperasi berbasis kelurahan.
"Alhamdulillah, di Bandar Lampung 126 kelurahan sudah selesai notarisnya untuk membentuk koperasi merah putih. Kita berharap koperasi ini bisa berkembang. Karena tidak ada pertanian di kota ini, kita fokus ke penguatan UMKM,” ujar Eva Dwiana, dalam peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78 tingkat kota, yang digelar di Aula Semergou, Selasa (22/7/2025).
"Kita juga sudah anggarkan setiap koperasi merah putih dapat Rp100 juta untuk dana awalnya per kelurahan, karena ada 126 kelurahan, jadi total Rp12.600.000.000, " ucapnya.
Menurutnya, selain pendanaan dari Pemkot, koperasi juga bisa mendapatkan akses pinjaman dari pemerintah pusat hingga Rp3 miliar.
Untuk mendukung keberlanjutan koperasi, Pemkot juga menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi, kepolisian, dan instansi terkait dalam hal pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan koperasi.
"Dengan aktifnya koperasi Merah Putih ini, kita harapkan dapat menambah pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung,” tambahnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung, Riana Apriana, menyebutkan bahwa koperasi Merah Putih dibentuk berdasarkan prinsip satu kelurahan satu koperasi. Total 126 koperasi telah terbentuk melalui musyawarah di tingkat kelurahan dan semuanya telah memiliki akta notaris.
"Alhamdulillah, seluruh kelurahan di Bandar Lampung sudah memiliki koperasi. Hari ini juga kami akan melakukan simbolisasi penyerahan akta notaris dan pengesahan badan hukumnya,” jelas Riana.
Ia menambahkan bahwa koperasi Merah Putih bersifat koperasi umum, namun dengan ciri khas adanya unit usaha yang konkret dan terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat.
"Pemerintah juga mendorong koperasi memiliki unit usaha aktif. Saat ini sudah ada enam gerai yang berjalan sebagai bentuk nyata dari keberadaan koperasi ini,” katanya.
Dengan adanya modal awal, legalitas hukum, serta dukungan pengawasan, koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan mendorong tumbuhnya pelaku UMKM baru di setiap kelurahan. (*)
Berita Lainnya
-
UIN Raden Intan Lampung dan Tomsk State University Rusia Bahas Kolaborasi Riset Halal
Kamis, 24 Juli 2025 -
Akreditasi dari LAMDIK, Prodi S3 MPI Pascasarjana UIN RIL Unggul dan PPG Baik Sekali
Kamis, 24 Juli 2025 -
160 Bidang Tanah Pemprov Lampung Belum Bersertifikat, 27 Bidang Dikuasai Masyarakat
Kamis, 24 Juli 2025 -
Pimpinan DPRD Bandar Lampung Sidak Proyek GOR Siger, Temukan Sejumlah Kejanggalan
Rabu, 23 Juli 2025