DPRD Lampung Temukan Bangunan Pribadi di Atas Tanah Fasum-Fasos Milik Pemprov

Komisi I DPRD Lampung saat melakukan Sidak di Jalan Pulau Pisang, Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Selasa (22/7/2025). Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi I DPRD Provinsi Lampung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) milik Pemerintah Provinsi Lampung yang diduga dikuasai pihak lain, dengan pendirian bangunan pribadi di atas lahan tersebut.
Sidak dilakukan di Jalan Pulau Pisang, Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Selasa (22/7/2025).
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi mengatakan, pihaknya turun langsung untuk melihat dan mendengar persoalan ini dari masyarakat. Peninjauan tersebut menjadi langkah awal untuk pendalaman lebih lanjut.
"Ini adalah peninjauan awal kami terkait Fasum dan Fasos yang ternyata merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung. Dari hasil tinjauan, kondisi di lapangan menunjukkan adanya penyalahgunaan oleh oknum yang mendirikan bangunan pribadi di atas lahan tersebut,” kata Garinca.
Garinca menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengundang masyarakat pengguna lahan tersebut untuk dimintai keterangan, sebelum Komisi I mengambil kesimpulan dan langkah lanjutan.
"Yang namanya aset milik Pemprov, ya harus digunakan untuk kepentingan umum, bukan pribadi. Jika ini juga terjadi di tempat lain, tentu harus ditertibkan. Semua aset Pemprov harus dikembalikan kepada fungsinya,” tegasnya.
Komisi I, lanjutnya, akan mencari solusi terbaik dengan melibatkan seluruh pihak agar tidak ada yang dirugikan.
"DPRD hadir sebagai pengawas dan mediator. Kami ingin mendengarkan semua pihak agar solusi yang diambil tidak ada yang merasa dizalimi dan tetap sesuai dengan aturan,” bebernya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Lampung, Yusirwan, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
"Ada fasilitas umum yang dikuasai pihak tertentu hingga menutup akses warga. Pemerintah Provinsi tidak bisa tinggal diam. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Menurut Yusirwan, Komisi I akan segera memanggil Biro Aset Pemprov Lampung untuk mengklarifikasi status lahan tersebut. Informasi sementara menyebutkan bahwa aset itu telah dilimpahkan ke Pemerintah Kota, namun belum ada bukti resmi.
"Kami ingin melihat dokumen pelimpahan aset. Kalau benar sudah diserahkan ke Pemkot, maka mereka juga akan kami panggil. Tapi tanggung jawab utama tetap ada di Pemprov, karena aset ini awalnya milik mereka,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya sertifikat ilegal atas lahan fasum tersebut. Jika tidak ditemukan dokumen pelepasan hak, maka legalitas bangunan pribadi di atasnya patut dipertanyakan.
"Kalau pun ada sertifikat, kita akan telusuri asal-usulnya. Sertifikat tidak bisa terbit tanpa pelepasan hak dari negara. Benang merahnya pasti akan terlihat,” ungkapnya.
Di sisi lain, salah satu warga terdampak, Nur Hasanah, mengaku kesulitan mengakses lahan miliknya yang telah dibeli sejak 2014. Meski dalam denah tercantum adanya fasum, namun di lapangan akses jalan tidak tersedia.
"Saya membeli tanah ini sejak 2014, tapi sampai sekarang belum bisa membangun karena tidak ada jalan masuk. Mau bawa pasir dan material saja bingung harus lewat mana,” keluhnya.
Ia juga mendesak agar bangunan pribadi yang berdiri di atas lahan fasum segera diperiksa secara hukum.
"Kalau memang itu tanah milik Pemprov, maka pemerintah harus bertanggung jawab menyediakan akses. Saya juga berharap legalitas bangunan yang berdiri di atas lahan fasum diperiksa. Jangan sampai fasilitas umum jadi bancakan pribadi,” tegasnya.
Nur Hasanah pun berharap agar DPRD tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti persoalan ini.
"Saya percaya DPRD bisa memperjuangkan hak kami. Ini bukan hanya tentang saya, tapi juga tentang hak warga lainnya yang seharusnya dilindungi,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Mirza: Pemprov – UIN Raden Intan Lampung Kolaborasi Bangun Peradaban
Selasa, 22 Juli 2025 -
Gubernur Lampung Hibahkan Lahan 50 Hektar ke UIN Raden Intan Lampung
Selasa, 22 Juli 2025 -
Pendaftaran Ditutup, 7 Orang Daftar Selter Kepala Biro Kesra Pemprov Lampung
Selasa, 22 Juli 2025 -
PLN Terangi Negeri, SuperSUN Hadir Perdana di Pulau Tabuan Lampung
Selasa, 22 Juli 2025