DLH Tutup 16 Tambang Ilegal di Lampung, Mitra Bentala Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Manager Advokasi dan Kajian Mitra Bentala, Mashabi. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penutupan sejumlah tambang ilegal oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung sepanjang tahun 2025 menuai tanggapan dari pegiat lingkungan.
Manager Advokasi dan Kajian Mitra Bentala, Mashabi menilai, upaya tersebut patut diapresiasi, namun masih belum cukup jika tidak dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas.
Menurutnya, persoalan tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan juga merupakan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat dan ekosistem.
"Jika ilegal maka harus ditindak tegas dan diberi sanksi. Tentunya bukan hanya sanksi administrasi melainkan sanksi hukum, karena melanggar aturan yang berlaku,” ujar Mashabi, Selasa (22/7/2025).
Ia mencatat sejumlah penyebab utama masih maraknya praktik tambang ilegal tersebut diantaranya lemahnya pengawasan dari pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten kota. Dan tidak adanya efek jera, karena sanksi yang diberikan hanya bersifat administratif tanpa proses hukum lanjut.
Kegiatan tambang ilegal di Bandar Lampung, khususnya penggerusan bukit dan galian C, telah menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat.
Baca juga : Total 16 Aktivitas Tambang Disegel DLH Lampung
Mashabi menegaskan bahwa dampaknya sangat mengganggu dan mengancam keberlangsungan lingkungan hidup.
"Beberapa dampak nyata yang ditimbulkan antara lain kerusakan lingkungan seperti hilangnya vegetasi, longsor, dan erosi tanah. Banjir dan kekeringan, akibat terganggunya tata kelola air, " jelasnya.
Kemudian, polusi udara dan suara, yang menyebabkan gangguan kesehatan warga sekitar. Lalu kerusakan infrastruktur, terutama jalan umum yang dilalui kendaraan berat pengangkut material. Tidak adanya pemulihan lingkungan, meskipun hal itu seharusnya menjadi kewajiban pelaku usaha.
"Ada kewajiban bagi pelaku untuk melakukan pemulihan pasca izin usahanya berakhir. Sayangnya, hampir semua tidak melakukannya,” tambahnya.
Mashabi menekankan bahwa DLH tidak bisa bekerja sendiri dalam menertibkan tambang ilegal. Ia juga meminta agar lembaga ini segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku tambang ilegal dengan pasal pidana.
"DLH mestinya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas. Jangan sampai pelanggar hanya ditegur, tapi tidak diproses hukum,” tegasnya.
Secara khusus, Mashabi menyayangkan aktivitas tambang yang masih terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung.
Ia juga menyebut, dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi dan kondisi geografis yang berbukit, aktivitas tambang jelas berisiko besar.
"Wilayah Kota Bandar Lampung mestinya tidak ada lagi aktivitas penggerusan bukit atau tambang galian C. Dampaknya sangat mengganggu bagi masyarakat dan pemukiman,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Mirza: Pemprov – UIN Raden Intan Lampung Kolaborasi Bangun Peradaban
Selasa, 22 Juli 2025 -
Gubernur Lampung Hibahkan Lahan 50 Hektar ke UIN Raden Intan Lampung
Selasa, 22 Juli 2025 -
Pendaftaran Ditutup, 7 Orang Daftar Selter Kepala Biro Kesra Pemprov Lampung
Selasa, 22 Juli 2025 -
PLN Terangi Negeri, SuperSUN Hadir Perdana di Pulau Tabuan Lampung
Selasa, 22 Juli 2025