• Senin, 28 Juli 2025

DLH Klaim Pengelolaan TPA Bakung dengan Metode Controlled Landfill Capai 60 Persen

Selasa, 22 Juli 2025 - 08.24 WIB
22

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Bandar Lampung, Veni Devialesti. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengklaim pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung mulai menerapkan metode Controlled Landfill dan telah mencapai 60 persen.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung terus melakukan perbaikan sistem pengelolaan sampah di TPA Bakung, usai disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)

Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Bandar Lampung, Veni Devialesti, menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), akademisi, dan ahli persampahan, untuk mencari solusi jangka panjang atas persoalan ini.

Veni mengatakan, DLH mengubah metode pengelolaan sampah di TPA Bakung dari sistem Open Dumping menjadi Controlled Landfill sejak 8 Januari 2025 lalu.

Metode Controlled Landfill merupakan penyempurnaan dari Open Dumping. Dalam metode ini, sampah ditimbun, diratakan, dan dipadatkan, kemudian ditutup dengan lapisan tanah secara periodik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemanfaatan lahan, mengurangi dampak lingkungan seperti bau dan gas metana, serta mencegah perkembangbiakan hama.

"Kami telah memulai implementasi metode baru ini. Sarana dan prasarana pendukung sedang disiapkan dan diperkirakan pada Agustus bisa selesai sepenuhnya. Progresnya kini sudah mencapai 60 persen," kata Veni, Senin (21/7/2025).

Ia menjelaskan, metode Controlled Landfill bertujuan mengendalikan air lindi cairan hasil pembusukan sampah agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

Salah satu caranya adalah dengan memasang pipa dasar untuk memisahkan air lindi dari air hujan, serta melapisi tumpukan sampah dengan tanah dan bahan geomembran untuk mencegah resapan ke dalam tanah.

Ia mengungkapkan, kondisi cuaca yang sering hujan menjadi tantangan untuk menyelesaikan metode Controlled Landfill. Namun, ia mengaku optimis sistem ini akan meningkatkan kualitas pengelolaan sampah dan melindungi lingkungan sekitar.

"Harapan kami setelah metode ini berjalan optimal, masyarakat bisa merasakan dampaknya dalam bentuk lingkungan yang lebih bersih dan sehat," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Parina, mengatakan pengelolaan sampah di TPA Bakung mulai menunjukkan adanya pembenahan.

Ia menjelaskan, saat ini pengelolaan sampah di TPA Bakung masih dalam tahap pembenahan menuju Controlled Landfill.

“Masih dalam tahap proses pembenahan menuju Controlled Landfill. Sebaiknya langsung ke DLH Kota Bandar Lampung karena rekomendasi dari kementerian langsung ke kota,” saran Parina.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, turun langsung menyegel TPA Bakung, Bandar Lampung, pada Sabtu (28/12/2024) lalu.

Hanif menyatakan, TPA Bakung menjadi salah satu sumber pencemaran lingkungan. Atas hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup melakukan penyegelan terhadap TPA Bakung.

Hanif mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup telah menyelidiki pencemaran ini dan menaikkan statusnya ke penyidikan.

Menurut Hanif, TPA Bakung akan tetap beroperasi sementara waktu dengan pengawasan ketat dari KLH. Namun, lanjut dia, langkah penutupan total dapat dilakukan jika tidak ada perbaikan signifikan.

Hanif menerangkan, sebanyak 73 persen TPA di Provinsi Lampung belum memenuhi standar pengelolaan yang baik. Sebagian besar TPA di wilayah Lampung masih menggunakan metode open dumping, yakni pembuangan sampah secara terbuka tanpa perlakuan khusus, yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan.

“Pengelolaan sampah di provinsi harus didasarkan pada kebijakan dan pengawasan yang jelas. Kabupaten dan kota wajib melaksanakan pengelolaan sampah secara benar, sesuai prinsip ramah lingkungan,” kata dia.

Hanif membeberkan, data KLH mencatat Lampung menghasilkan 4.666 ton sampah per hari, namun hanya 11,02 persen yang dikelola. Sisanya, yakni 59,51 persen dibuang sembarangan, sementara 24,99 persen berakhir di TPA open dumping.

Dari 15 TPA yang ada, hanya dua yang menggunakan metode controlled landfill, yang lebih aman bagi kesehatan dan lingkungan.

“Fungsi TPA seharusnya bukan hanya menjadi tempat penimbunan sampah, tetapi tempat pemrosesan akhir. Open dumping sebenarnya sudah dilarang,” jelas Hanif. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 22 Juli 2025 dengan judul “DLH Klaim Pengelolaan TPA Bakung dengan Metode Controlled Landfill Capai 60 Persen”