• Rabu, 23 Juli 2025

BRI Pringsewu Dukung Penegakan Hukum kepada Oknum Pegawai Korupsi Rp17 Miliar Lebih

Selasa, 22 Juli 2025 - 16.59 WIB
98

BRI Kantor Cabang Pringsewu. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pringsewu buka suara soal penetapan tersangka inisial CA selaku Relationship Manager Funding Transaction di BRI cabang tersebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Lewat pernyataan resmi, BRI menegaskan mendukung penuh langkah kejaksaan sekaligus menekankan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi praktik curang di lingkungan kerja.

Pemimpin BRI Pringsewu, Muh. Syarifudin, menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga memuji kinerja aparat yang sigap menangani kasus ini.

"Kami mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum yang profesional dan transparan. BRI ikut aktif dan kooperatif untuk membantu pengungkapan perkara," ujar Muh. Syarifudin dalam keterangannya Selasa (22/7/2025).

BACA JUGA: Kejati Lampung Tahan Wanita Pegawai BRI Pringsewu Tersangka Korupsi Dana Nasabah 17,9 Miliar

Syarifudin menegaskan, kasus yang mencuat ini sejatinya hasil pengungkapan internal BRI sendiri. Perusahaan telah lebih dulu menindak oknum pegawai dengan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK).

"BRI konsisten menerapkan prinsip zero tolerance to fraud. Tidak ada ampun untuk pelaku kecurangan," tegasnya.

BRI juga menyampaikan terima kasih kepada kejaksaan yang telah mengamankan barang bukti terkait kasus ini. Menurut Syarifudin, hal itu penting demi penegakan hukum yang adil.

Ia memastikan BRI akan terus menjaga kepercayaan publik dengan menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) di seluruh lini operasional.

"Integritas adalah pondasi kami. Kami akan terus memperkuat kepercayaan masyarakat kepada BRI," tutupnya.

Untuk diketahui sebelumnya, CA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana nasabah dengan kerugian mencapai Rp17.9 miliar

Modusnya yang dilakukan CA yakni dengan melakukan penarikan terhadap dana nasabah menggunakan fake account atas nama nasabah tersebut.

Tak hanya itu CA turut melakukan sejumlah pembelanjaan secara fiktif pada mesin Elektronik Data Caputare (EDC) juga melakukan pinjaman personal dengan jaminan (Collateral) fiktif. (*)